Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)

Jaksa Berencana Gugat Herry Wirawan secara Perdata

Media Indonesia.com • 16 Februari 2022 13:35
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mempertimbangkan menggugat Herry Wirawan, 36, secara perdata berkaitan dengan pembubaran Yayasan Manarul Huda milik Herry. 
 
Tuntutan pembubaran itu sebelumnya tak dikabulkan majelis hakim saat sidang vonis Herry Wirawan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati. Oleh hakim, Herry divonis penjara seumur hidup.
 
"Pembubaran yayasan masuk dalam tuntutan jaksa dan perlu dilakukan mengingat yayasan itu sebagai salah satu instrumen Herry melakukan perbuatan biadabnya terhadap 13 santriwati," kata Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, di Bandung, Rabu, 16 Februari 2022.

Namun, kata Asep, hakim berpandangan lain. Pembubaran yayasan perlu dilakukan melalui gugatan perdata terlebih dahulu. Sebab, yayasan milik Herry berstatus badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
 
Baca juga: Gibran Pastikan Aktivitas Masyarakat Jalan Terus
 
Oleh sebab itu, pihaknya mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan lagi secara perdata kepada Herry melalui jaksa pengacara negara.
 
"Hakim mengatakan agar gugatan pembubaran yayasan menggunakan mekanisme perdata, akan kami pertimbangan. Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menentukan sikap kami," jelasnya.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut agar hakim membubarkan yayasan yang dikelola Herry Wirawan meliputi yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani, dan Madani Boarding School.
 
"Majelis hakim berpendapat yayasan Manarul Huda yayasan berbadan hukum. Pendirian dan pembubaran mengacu pada undang-undang yayasan," ujar majelis hakim yang diketuai oleh Yohanes Purnomo Suryo.
 
Hakim menuturkan lantaran yayasan milik Herry Wirawan tersebut berbadan hukum, perlu dilakukan pemeriksaan secara perdata di Pengadilan Negeri. Adapun dalam hal ini, Herry bertindak sebagai perseorangan dalam mengelola yayasan tersebut.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan