Tesangkan pemalsu surab bebas covid-19 di Mojokerto, Jatim. Medcom.id/Tamam Mubarok
Tesangkan pemalsu surab bebas covid-19 di Mojokerto, Jatim. Medcom.id/Tamam Mubarok

Pemalsu Surat Bebas Covid-19 di Mojokerto Berdalih untuk Biaya Kawin

Tamam Mubarok • 23 April 2021 21:43
Mojokerto: Tersangka pemalsu surat keterangan bebas covid-19 di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah ditangkap polisi. Dari keterangannya, pegawai honorer puskesmas ini mengaku butuh uang untuk biaya pernikahan, sehingga mendorongnya sengaja memalsukan hasil swab antigen palsu dengan tarif Rp150 ribu.
 
Tersangka pemalsu surat keterangan bebas covid-19 tersebut yakni Bagus Dwi Wahyu Rahmadani, 26, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging. Pemuda ini berstatus sebagai pegawai honorer di UPT Puskesmas Pungging sejak 2019.
 
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni menawarkan surat keterangan bebas covid-19 Antigent-COV. Tersangka menawarkan surat bebas covid-19 dengan tarif Rp150 ribu. Salah satu pemohon surat itu adalah Sulton, warga Tunggalpager, Pungging.

Baca: Kasus Dugaan Surat Swab Antigen Palsu Dibongkar Polisi
 
"Pak Sulton saat itu mendapatkan surat bebas covid-19 itu dari tersangka. Surat itu digunakan untuk terbang ke Makassar dari Surabaya," kata Dony kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat, 23 April 2021.
 
Surat itu dibuat oleh Bagus dengan mencetaknya di Puskesmas Pungging. Kepala surat dan stempel diketahui asli, namun tanda tangan penanggung jawab atas nama dr. Heny Najawanti dan pemeriksa Triastuti Andajani, sengaja dipalsukan tersangka.
 
"Tersangka mengakui surat keterangan hasil tes swab antigen itu palsu. Dia membuat sendiri surat tersebut dengan memalsukan tanda tangan dokter dan petugas pemeriksaan," ujar Dony.
 
Baca: Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Investasi Bodong EDCCash
 
Bagus mengakui sudah dua kali membuat surat keterangan bebas covid-19 sejak Januari 2021. Ia menyebut memasang tarif Rp150 ribu kepada setiap pemohon.
 
"Uang itu rencananya saya tabung untuk biaya pernikahan nanti," kata Bagus singkat.
 
Bagus ditangkap petugas Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Mojokerto pada Kamis, 22 April 2021, di rumahnya. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah surat bebas covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer.
 
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan