Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 di salah satu puskesmas di Mojokerto, Jawa Timur. Surat keterangan bebas covid-19 itu dibuat untuk pemohon dengan biaya Rp150 ribu tanpa mengambil sampel hasil pengujiannya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait dugaan kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 swab antigen. Bahkan ada tersangka yang telah diamankan dari kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan. Tersangka sudah kami tangkap," kata Dony melalui pesan singkat, Kamis, 22 April 2021.
Dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 itu muncul di Puskesmas Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sumber dari Medcom.id mengatakan, ia mengeluarkan biaya Rp150 ribu agar mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 melalui swab antigen.
Saat itu sumber ini membutuhkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi sepak bola Bhayangkara Solo FC.
"Cuma datang dan membayar Rp150 ribu. Setelah itu disuruh pulang dan surat bebas covid-19 langsung diantar ke rumah," ungkap sumber ini.
Sumber lain juga membenarkan adanya praktik tersebut. Untuk memenuhi persyaratan seleksi tim sepak bola Bhayangkara Solo FC, ia mendapatkan informasi dari rekannya yang mengurusnya di Puskesmas Pungging.
"Saya datang ke Puskesmas Pungging sekitar pukul 09.00 WIB. Dan saya mendapatkan surat tersebut hasilnya negatif," imbuh sumber kedua ini.
Sementara itu informasi yang diterima, Puskesmas Pungging sendiri selama ini belum menyediakan rapid Antigen-COV. Puskesmas hanya memiliki stok rapid test antibodi yang dipasok dinas kesehatan setempat.
Mojokerto: Satreskrim Polres Mojokerto, Jawa Timur, menangkap tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 di salah satu puskesmas di Mojokerto, Jawa Timur. Surat keterangan bebas covid-19 itu dibuat untuk pemohon dengan biaya Rp150 ribu tanpa mengambil sampel hasil pengujiannya.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terkait dugaan kasus pemalsuan surat keterangan bebas covid-19 swab antigen. Bahkan ada tersangka yang telah diamankan dari kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan dan pengembangan tim di lapangan. Tersangka sudah kami tangkap," kata Dony melalui pesan singkat, Kamis, 22 April 2021.
Dugaan pemalsuan surat keterangan swab antigen covid-19 itu muncul di Puskesmas Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Sumber dari Medcom.id mengatakan, ia mengeluarkan biaya Rp150 ribu agar mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 melalui swab antigen.
Saat itu sumber ini membutuhkan surat tersebut untuk melengkapi dokumen persyaratan seleksi sepak bola Bhayangkara Solo FC.
"Cuma datang dan membayar Rp150 ribu. Setelah itu disuruh pulang dan surat bebas covid-19 langsung diantar ke rumah," ungkap sumber ini.
Sumber lain juga membenarkan adanya praktik tersebut. Untuk memenuhi persyaratan seleksi tim sepak bola Bhayangkara Solo FC, ia mendapatkan informasi dari rekannya yang mengurusnya di Puskesmas Pungging.
"Saya datang ke Puskesmas Pungging sekitar pukul 09.00 WIB. Dan saya mendapatkan surat tersebut hasilnya negatif," imbuh sumber kedua ini.
Sementara itu informasi yang diterima, Puskesmas Pungging sendiri selama ini belum menyediakan rapid Antigen-COV. Puskesmas hanya memiliki stok rapid test antibodi yang dipasok dinas kesehatan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)