Jakarta: Sejumlah pemberitaan di daerah pada Minggu, 3 Oktober 2021, menarik perhatian publik. Pertama, Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, menemukan puluhan kilogram bahan peledak, di kaki Gunung Ciremai, yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jumat 1 Oktober 2021 kemarin.
Jaja Suharja Senjaya, Kepala seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka, membenarkan hal tersebut. Jaja menuturkan, timnya ikut mendampingi dalam pencarian bahan peledak tersebut, bersama Densus 88 dan Tim Jibom Polda Jabar.
"Iya benar, ada pencarian bahan peledak diwilayah TNGC," kata Jaja, Minggu 3 Oktober 2021.
Selengkapnya baca di sini: Densus 88 Temukan 35 Kilogram Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai
Kemudian, selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dituntut pidana penjara selama satu bulan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Minggu, 3 September 2021, Jaksa Penuntut Umum, Sakafa Guraba dan Devi Safliana, dalam isi tuntutannya tertanggal 22 September 2021, menyatakan terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Rosita Wahyuni Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Sakafa dalam tuntutannya.
Selengkapnya baca di sini: Terlibat Laka Lantas Tewaskan 1 Orang, Selebgram Aceh Dituntut Sebulan Penjara
Terakhir, sebanyak enam anak di bawah umur jadi tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Jumlah itu berdasarkan kasus yng diungkap terhitung Januari-September 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya sudah memprihatinkan. Selain telah menyasar berbagai kalangan usia, peredarannya sudah sampai ke pelosok desa.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata dia, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Rejang Lebong, MInggu, 3 Oktober 2021.
Selengkapnya baca di sini: 6 Bocah di Rejang Lebong Bengkulu Terlibat Peredaran Narkoba
Jakarta: Sejumlah pemberitaan di daerah pada Minggu, 3 Oktober 2021, menarik perhatian publik. Pertama, Satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, menemukan puluhan kilogram bahan peledak, di kaki Gunung Ciremai, yang masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Jumat 1 Oktober 2021 kemarin.
Jaja Suharja Senjaya, Kepala seksi pengelolaan Taman Nasional Wilayah II Majalengka, membenarkan hal tersebut. Jaja menuturkan, timnya ikut mendampingi dalam pencarian bahan peledak tersebut, bersama Densus 88 dan Tim Jibom Polda Jabar.
"Iya benar, ada pencarian bahan peledak diwilayah TNGC," kata Jaja, Minggu 3 Oktober 2021.
Selengkapnya baca di sini: Densus 88 Temukan 35 Kilogram Bahan Peledak di Kaki Gunung Ciremai
Kemudian, selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dituntut pidana penjara selama satu bulan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Minggu, 3 September 2021, Jaksa Penuntut Umum, Sakafa Guraba dan Devi Safliana, dalam isi tuntutannya tertanggal 22 September 2021, menyatakan terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Rosita Wahyuni Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Sakafa dalam tuntutannya.
Selengkapnya baca di sini: Terlibat Laka Lantas Tewaskan 1 Orang, Selebgram Aceh Dituntut Sebulan Penjara
Terakhir, sebanyak enam anak di bawah umur jadi tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Jumlah itu berdasarkan kasus yng diungkap terhitung Januari-September 2021.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya sudah memprihatinkan. Selain telah menyasar berbagai kalangan usia, peredarannya sudah sampai ke pelosok desa.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata dia, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Rejang Lebong, MInggu, 3 Oktober 2021.
Selengkapnya baca di sini: 6 Bocah di Rejang Lebong Bengkulu Terlibat Peredaran Narkoba Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)