AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)
AKBP Puji Prayitno, Kapolres Rejang Lebong. (dok.Antarabengkulu.com)

6 Bocah di Rejang Lebong Bengkulu Terlibat Peredaran Narkoba

Antara • 03 Oktober 2021 18:54
Rejang Lebong: Sebanyak enam anak di bawah umur jadi tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Rejang Lebong, Bengkulu. Jumlah itu berdasarkan kasus yng diungkap terhitung Januari-September 2021. 
 
Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno mengatakan, kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di daerahnya sudah memprihatinkan. Selain telah menyasar berbagai kalangan usia, peredarannya sudah sampai ke pelosok desa.
 
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong terhitung sejak 1 Januari hingga 30 September 2021 kemarin mencapai 58 kasus dengan melibatkan 65 orang sebagai tersangkanya, di mana dari jumlah itu ada enam orang anak di bawah umur dan satu orang perempuan," kata dia, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Susilo di Rejang Lebong, MInggu, 3 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, adanya tersangka anak di bawah umur yang tertangkap dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, menunjukkan jika peredarannya sudah masuk ke berbagai kalangan usia.
 
Kalangan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba sebagian sudah putus sekolah dan sebagian lagi masih bersekolah. Dari enam orang ini, beberapa di antaranya sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup.
 
Baca: Seorang ASN di Tulangbawang Ditangkap Saat Pesta Narkoba
 
Dia mengungkap, sebanyak 58 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Sebanyak 47 kasus diungkap Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dan 11 kasus oleh beberapa polsek di jajaran Polres Rejang Lebong.
 
Selain berhasil menangkap 65 orang sebagai tersangkanya, jajaran Polres Rejang Lebong juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain narkoba jenis sabu-sabu seberat 141,45 gram, kemudian ganja seberat 120,7 kg serta pil ekstasi sebanyak 10 butir.
 
Pengusutan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba oleh pihaknya, tambah dia, untuk pengungkapan dari Polres Rejang Lebong sebanyak 39 kasus sudah dilimpahkan tahap II yakni ke JPU. Bahkan, kata dia, sebagian besar sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Curup dan sembilan kasus masih dalam proses sidik.
 
"Sedangkan untuk pengungkapan dari polsek yang ada di jajaran Polres Rejang Lebong sebanyak enam kasus sudah pelimpahan tahap II dan lima kasus masih dalam proses sidik," jelasnya.
 
Dia mengimbau kalangan masyarakat dan pemerintah daerah setempat untuk sama-sama memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba, jika tidak dibantu pihaknya akan mengalami kesulitan karena selain terbatasnya jumlah personel juga luasnya wilayah yang harus diawasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan