Menggala: Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDJ, 42, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang. Oknum ASN itu ditangkap saat pesta narkoba bersama rekannya.
Warga Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung itu ditangkap bersama rekannya JA, 32, warga Jalan I Pasar Atas, Menggala, Tulangbawang, Lampung. Keduanya digerebek saat pesta narkoba di kamar Hotel Sari Bakung di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
"Kedua pelaku ditangkap, Kamis, 30 September 2021 pukul 16.00 WIB saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra, Minggu, 3 Oktober 2021.
Baca: Oknum ASN itu ditangkap saat pesta narkoba bersama rekannya
Operasi itu, lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat yang menduga hotel tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan penyergapan dan menangkap dua tersangka salah satunya merupakan ASN.
"Barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, sumbu kompor, dan korek api gas," ujar dia.
Keduanya kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.
Menggala: Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDJ, 42, ditangkap Satresnarkoba Polres Tulangbawang. Oknum ASN itu ditangkap saat pesta
narkoba bersama rekannya.
Warga Kelurahan Jagabaya, Bandar Lampung itu ditangkap bersama rekannya JA, 32, warga Jalan I Pasar Atas, Menggala, Tulangbawang, Lampung. Keduanya digerebek saat pesta narkoba di kamar Hotel Sari Bakung di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
"Kedua pelaku ditangkap, Kamis, 30 September 2021 pukul 16.00 WIB saat sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu," kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Anton Saputra, Minggu, 3 Oktober 2021.
Baca: Oknum ASN itu ditangkap saat pesta narkoba bersama rekannya
Operasi itu, lanjut dia, bermula dari informasi masyarakat yang menduga hotel tersebut kerap dijadikan lokasi pesta narkoba. Dari hasil penyelidikan, pihaknya melakukan penyergapan dan menangkap dua tersangka salah satunya merupakan ASN.
"Barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, sumbu kompor, dan korek api gas," ujar dia.
Keduanya kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)