Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul. Foto: Instagram Cut Bul
Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul. Foto: Instagram Cut Bul

Terlibat Laka Lantas Tewaskan 1 Orang, Selebgram Aceh Dituntut Sebulan Penjara

Fajri Fatmawati • 03 Oktober 2021 14:06
Banda Aceh: Selebgram Aceh, Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul dituntut pidana penjara selama satu bulan terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal. 
 
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Minggu, 3 September 2021, Jaksa Penuntut Umum, Sakafa Guraba dan Devi Safliana, dalam isi tuntutannya tertanggal 22 September 2021, menyatakan terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Rosita Wahyuni Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama satu bulan," kata Sakafa dalam tuntutannya. 

Dikesempatan yang sama juga dinyatakan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic  BL 1584 FQ ( BL 1 CB), satu unit sepeda motor Yamaha Xeon BL 6671 JP, selembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli BL 6671 JP dan satu buah CD rekaman CCTV.
 
Baca: Selebgram Aceh Jadi Tersangka Kasus Laka Lantas
 
"Kejadian laka lantas tersebut terjadi pada Jum'at, 16 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Teuku Nyak Arief Desa Lampriet Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh," ujarnya.
 
Cut Bul yang saat itu mengemudikan mobilnya tersebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 30 kilometer per jam datang dari arah Simpang Jambotape menuju Simpang Mesjid Oman. Kemudian sekitar beberapa puluh meter sebelum mencapai lampu merah Simpang Mesjid Oman terdakwa yang sedang mengendarai mobil tersebut melaju pada lajur paling kanan ruas jalan dengan kurang memperhatikan jarak aman.
 
"Dengan korban Laila Henita yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama keponakannya," ucapnya.
 
Kemudian, sisi kanan sepeda motor korban mengenai spion kiri mobil Cut Bul yang mengakibatkan korban jatuh ke aspal dengan posisi menyamping ke kiri lajur. Korban mengalami memar di dahi, tampak darah keluar dari hidung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan