Kepala Desa Temuguruh, Asmuni divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Foto / Metro TV)
Kepala Desa Temuguruh, Asmuni divonis bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (Foto / Metro TV)

Populer Daerah, Kades di Bamyuwangi Didenda Rp48 Ribu HIngga Oknum Pemalsu Surat Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2021 08:00
Jakarta: Sejumlah berita di daerah pada Rabu,. 28 Juli 2021 mearik perhatian publik. Pertama, aparat penegak hukum telah memangkap dua pelaku pemalsu surat tes antigen
 
Keduanya diringkus di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 04.00, Sabtu, 24 Juli 2021.
 
Tersangka Wahyudin (37) warga Desa Bakauheni dan Dwi (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengedarkan surat antigen non reaktif palsu kepada para pelaku perjalanan agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Surat tersebut menjadi salah satu syarat penyeberangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
 
Selengkapnya baca di simi: 2 Oknum Pemalsu Surat Antigen di Pelabuhan Bakauheni Ditangkap, Salah Satunya Petugas ASDP

Kemudian, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengimbau masyarakat tak khawatir soal ketersedian vaksin. Orang nomor satu di Jatim itu, memastikan stok vaksin di Jatim aman.
 
"Stok vaksin aman, dalam artian gak usah terlalu khawatir gitu, karena Pak Presiden juga sudah memberikan arahan, ndak usah distok-stok. Kenapa saya bilang aman, semisal besok mau vaksin kedua, Insyaallah hari ini dosisnya datang, kira-kira begitu," kata Khofifah, di Surabaya, Rabu, 28 Juli 2021.
 
Khofifah membenarkan beberapa kabupaten/kota menyatakan stok vaksin mulai menipis, bahkan habis. Namun, Khofifah memastikan jatah vaksin dari pusat akan segera terdistiribusi kembali.
 
Selengkapnya baca di sini: Stok Vaksin di Jatim Aman, Khofifah Imbau Masyarakat Tak Khawatir
 
Terakhir, Kepala Desa Temuguruh, Asmuni, divonis denda Rp48 ribu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia nekat menggelar hajatan di Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
 
Setelah diperiksa di Mapolresta Banyuwangi, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidang. Hasilnya, Asmuni divonis bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
 
Hal ini dibuktikan dari para saksi yang dihadirkan, yakni Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.
 
Selengkapnya baca di sini: Gelar Hajatan saat PPKM, Kades di Banyuwangi Hanya Kena Denda Rp48 Ribu
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan