Banyuwangi: Kepala Desa Temuguruh, Asmuni, divonis denda Rp48 ribu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Ia nekat menggelar hajatan di Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah diperiksa di Mapolresta Banyuwangi, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidang. Hasilnya, Asmuni divonis bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
Hal ini dibuktikan dari para saksi yang dihadirkan, yakni Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.
"Asmuni divonis denda Rp48 ribu karena mengelar hajatan di balai desanya," kata Hakim I Komang Didiek Prayoga, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca: Anggaran Penanganan Covid-19 di Jepara Baru Capai 55%
Sementara itu, Asmuni mengaku bersalah dan menerima putusan dari majelis hakim. Selain memainta maaaf, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PPKM.
"Sebagai kades saya tidak bisa memberikan contoh. Sekali lagi saya meminta maaf," terangnya.
Banyuwangi: Kepala Desa Temuguruh, Asmuni, divonis denda Rp48 ribu karena melanggar protokol kesehatan (
prokes) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM). Ia nekat menggelar hajatan di Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Setelah diperiksa di Mapolresta Banyuwangi, berkas perkara tersebut langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidang. Hasilnya, Asmuni divonis bersalah karena telah melanggar protokol kesehatan.
Hal ini dibuktikan dari para saksi yang dihadirkan, yakni Satgas Covid-19 tingkat desa dan kecamatan.
"Asmuni divonis denda Rp48 ribu karena mengelar hajatan di balai desanya," kata Hakim I Komang Didiek Prayoga, Rabu, 28 Juli 2021.
Baca:
Anggaran Penanganan Covid-19 di Jepara Baru Capai 55%
Sementara itu, Asmuni mengaku bersalah dan menerima putusan dari majelis hakim. Selain memainta maaaf, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan PPKM.
"Sebagai kades saya tidak bisa memberikan contoh. Sekali lagi saya meminta maaf," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)