Kalianda: Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan surat tes antigen covid-19. Keduanya diringkus di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 04.00, Sabtu, 24 Juli 2021.
Tersangka Wahyudin (37) warga Desa Bakauheni dan Dwi (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengedarkan surat antigen non reaktif palsu kepada para pelaku perjalanan agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Surat tersebut menjadi salah satu syarat penyeberangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, menjelaskan salah satu tersangka, yaitu W merupakan tenaga outsourcing di PT ASDP Indonesia Ferry.
"Satu lainnya sopir travel gelap," kata Edwin, di Mapolres, Rabu, 28 Juli 2021.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggotanya.
Kedua tersangka itu mengedarkan surat antigen palsu dengan membuatkan surat swab antigen dengan hasil non reaktif yang dikeluarkan Klinik Bhudi Pratama di Bandar Lampung dengan biaya sebesar Rp200 ribu.
"Kami cek klinik itu ternyata tidak ada di Bandar Lampung," lanjut Edwin.
Tersangka D yang merupakan sopir travel gelap menghubungi W untuk memberitahu penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19. Penumpang travel akan dipaksa membayar surat antigen tanpa melakukan tes.
"Setelah mendapatkan surat antigen, penumpang diantar menggunakan motor ke dalam pelabuhan," tutur Edwin.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya baru melakukan satu kali. Namun, dari hasil penyelidikan, aksi tersebut telah berulang kali terjadi. "Jejak digital berulang kali," ucap Edwin.
Baca: Gelar Hajatan saat PPKM, Kades di Banyuwangi Hanya Kena Denda Rp48 Ribu
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia B-2300-SRR, seperangkat komputer, scanner, uang tunai Rp800 ribu, 16 lembar surat keterangan hasil tes antigen, serta dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka W dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU RI/4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan tersangka D dijerat Pasal 263, 266 atau 268 KUHP pasal 14 ayat 1 UU RI/4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Kalianda: Polres Lampung Selatan menangkap dua pelaku pemalsuan
surat tes antigen covid-19. Keduanya diringkus di pintu keluar
Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, sekitar pukul 04.00, Sabtu, 24 Juli 2021.
Tersangka Wahyudin (37) warga Desa Bakauheni dan Dwi (29) warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengedarkan surat antigen non reaktif palsu kepada para pelaku perjalanan agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. Surat tersebut menjadi salah satu syarat penyeberangan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, menjelaskan salah satu tersangka, yaitu W merupakan tenaga
outsourcing di PT ASDP Indonesia Ferry.
"Satu lainnya sopir travel gelap," kata Edwin, di Mapolres, Rabu, 28 Juli 2021.
Dia melanjutkan, pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggotanya.
Kedua tersangka itu mengedarkan surat antigen palsu dengan membuatkan surat swab antigen dengan hasil non reaktif yang dikeluarkan Klinik Bhudi Pratama di Bandar Lampung dengan biaya sebesar Rp200 ribu.
"Kami cek klinik itu ternyata tidak ada di Bandar Lampung," lanjut Edwin.
Tersangka D yang merupakan sopir travel gelap menghubungi W untuk memberitahu penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19. Penumpang travel akan dipaksa membayar surat antigen tanpa melakukan tes.
"Setelah mendapatkan surat antigen, penumpang diantar menggunakan motor ke dalam pelabuhan," tutur Edwin.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya baru melakukan satu kali. Namun, dari hasil penyelidikan, aksi tersebut telah berulang kali terjadi. "Jejak digital berulang kali," ucap Edwin.
Baca:
Gelar Hajatan saat PPKM, Kades di Banyuwangi Hanya Kena Denda Rp48 Ribu
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Xenia B-2300-SRR, seperangkat komputer, scanner, uang tunai Rp800 ribu, 16 lembar surat keterangan hasil tes antigen, serta dua unit telepon seluler.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Tersangka W dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU RI/4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sedangkan tersangka D dijerat Pasal 263, 266 atau 268 KUHP pasal 14 ayat 1 UU RI/4/1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)