Konferensi pers penangkapan produsen ilegal obat-obatan. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim
Konferensi pers penangkapan produsen ilegal obat-obatan. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

Ratusan Ribu Obat-Obatan Ilegal Disita Polisi dari Produsin di Sleman

Ahmad Mustaqim • 09 November 2023 05:37
Yogyakarta: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggrebek gudang tempat produksi berbagai jenis obat-obatan tak berizin, di wilayah Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ratusan ribu obat disita sebagai barang bukti. 
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP MP Probo Satrio, mengatakan kasus itu berawal dari informasi perihal produksi dan peredaran sediaan farmasi di wilayah Yogyakarta yang tidak memenuhi standar dan syarat keamanan.
 
Polisi kemudian menangkap sesosok bernama Adam Maulana di sekitar Terminal Giwangan, Jalan Imogiri Timur, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin, 6 November 2023. 

"Nah, dia adalah karyawan pengantar barang yang membawa berbagai obat-obatan yang sudah dikemas untuk dikirim ke jasa ekspedisi," kata Probo di Polresta Yogyakarta, Rabu, 8 November 2023. 
 
Baca: Bandar Obat Terlarang di Cirebon Dibekuk
 
Aparat lantas mengorek informasi melalui Adam dengan mendatangi tempat tinggalnya di kawasan Potorono, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. Tempat tinggal Adam ini dijadikan kantor pemasaran obat ilegal dengan berbagai merk. 
 
Dari situ, polisi kemudian menangkap beberapa orang, yakni BAD, 25, warga Cilacap; LC, 43; dan MRA, 27, keduanya warga Demak, serta empat karyawan. Mereka ditangkap beserta barang bukti obat ilegal siap jual. 
 
"Tersangka MRA ini yang memproduksi dan menjual obat-obatan ilegal. Dijual online. Tersangka BAD dan LC jadi operator dan penjual," jelasnya.
 
Baca: Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Sumatra Dibekuk dengan 12.600 Butir Pil Ekstasi
 
Probo mengungkap penangkapan para tersangka menuntun aparat pada gudang di kawasan Kecamatan Berbah. Gudang ini jadi tempat memproduksi obat-obatan ilegal tersebut. 
 
"Di gudang ini berhasil menemukan barang bukti berupa obat dalam kemasan, barang siap kirim, bahan baku, alat-alat produksi, dan barang-barang lain terkait produksi," ungkapnya.
 
Di gudang itu pula aparat menangkap 8 orang yang melakukan produksi. Aparat yang ada di lokasi itu juga menyita 2.969 obat dalam kemasan berbagai merk. Rinciannya berisi total 89.070 butir kapsul, 2 karung serbuk daun jati China, 6 boks kontainer botol kosong, 4 boks kontainer berisi 201.000 kapsul kosong, dn 34 telepon genggam yang difungsikan untuk pemasaran.
 
Ia menyebut sebanyak 23 merk obat yang berbeda dibuat sendiri oleh para pelaku ini, termasuk obat diabetes dengan merek "Centella", Cheterol (obat jantung), Orthomove (obat tulang), Nikita Slim (pelangsing), hingga Vigamax (obat kuat pria). Ia menyatakan beragam obat berbentuk kapsul itu seluruhnya hanya berisi serbuk daun jati China. 
 
"Semua isinya adalah (serbuk) daun jati Cina. Obat untuk pelangsing isinya daun jati Cina untuk jantung juga daun jati Cina. Mereka tidak menambah ramuan yang lain. Hanya membedakan warna kapsul saja," ujarnya. 
 
Hasil pendalaman kasus, tiga tersangka memiliki latar belakang apoteker. Sementara, mereka sudah 8 bulan beroperasi dengan pendapatan Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari.  
 
BAD, LC, dan MRA kini ditahap aparat kepolisian. Mereka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 ayat (1) UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun. 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan