Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AB, pengedar narkoba jaringan Jawa Sumatra. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AB, pengedar narkoba jaringan Jawa Sumatra. (Dok: Humas Polrestabes Surabaya)

Pengedar Narkoba Jaringan Jawa-Sumatra Dibekuk dengan 12.600 Butir Pil Ekstasi

Amaluddin • 18 September 2023 18:15
Surabaya: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria asal Surabaya berinisial AB, yang merupakan pengedar jaringan Jawa-Sumatra. Tersangka AB juga diketahui telah menyimpan 12.600 butir ekstasi dan satu paket sabu seberat 2,30 gram.
 
"Penangkapan terhadap AB hasil pengembangan dari pengungkapan kasus ebelumnya," kata Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Fadillah Langko, di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 18 September 2023.
 
Fadil mengatakan bahwa AB ditangkap di rumahnya di Tambak Wedi, Surabaya. Saat penggeledahan,AB menyimpan 48 klip plastik berisi pil ekstasi warna merah muda dengan gambar kaki kucing, dan 78 klip plastik berisi pil ekstasi warna biru berlogo transformers.

"Total keseluruhan ada 12.600 butir yang telah kita amankan," katanya.
 
Berdasarkan pengakuan AB, kata Fadil, barang haram itu didapat dari seorang bernama M yang saat ini masih buronan. Kemudian pil tersebut diedarkan di wilayah Surabaya dengan sistem ranjau. 
 
Baca juga: 57 Terdakwa Perkara Narkoba Dituntut Kejati Sumut Hukuman Mati

"Sebenarnya total keseluruhan ada 20 ribu butir ekstasi, tapi sama pelaku AB ini sebagian sudah terjual ke pembeli di wilayah Surabaya sistem ranjau," terangnya.
 
Menurut Fadil, AB bertugas sebagai kurir mengantarkan barang pesanan pembeli. Jika dirupiahkan, kata dia, ribuan butir ekstasi tersebut mencapai sebesar Rp33 miliar. 
 
"AB mendapat upah sampai saat ini sebanyak Rp15 juta. Modusnya, dia mendapat perintah dari atasannya saudara M, dia mengambil barang ranjauannya, dia memasarkannya dengan ranjau di lokasi yang sudah ditentukan saudara M," ujarnya. 
 
AB pun disangkakan dengan asal 114 ayat 2 Jo pasal112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diancam penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan