Makassar: Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penjualan Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada awal Januari 2021.
Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, menerangkan bahwa Kepala Desa Jinato, Abdullah, dan pembeli pulau bernama Asdianti jadi tersangka baru kasus jual-beli pulau itu.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu," ucap Hasan, Jumat, 12 Maret 2021,
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Efektif Tekan Covid-19 hingga Tingkat Desa
Hasan mengemukakan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual beli Pulau Lantigian. Pasalnya, Pulau Lantigiang berada di kawasan taman nasional dan berada di zona pemanfaatan.
Artinya, areal yang masuk zona pemanfaatan memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen.
"Tersangka ABD, mantan Kades Jinato saat itu menjabat tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor Senin dan Kamis," kata Hasan.
Baca juga: Penjual Pulau Lantigiang Jadi Tersangka
Di sisi lain, polisi masih terus menghubungi tersangka Asdianti selaku pembeli Pulau. Hingga kini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk diperiksa sebagai tersangka sejak dilakukan gelar perkara. Meski tengah dicari, polisi belum memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif," papar dia.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan Kasman sebagai tersangka lantaran sudah menerima uang muka dalam transaksi jual beli Pulau. Kasman ialah keponakan dari penjual pulau, Syamsul Alam, dan menerima Rp10 juta dari Rp900 juta kesepakatan yang ditentukan.
Dari situ, polisi menyita transaksi jual-beli, disertakan juga sejumlah dokumen akta penjualan yang diterbitkan oleh kepala desa. Aparat kepolisian pun mengusut keasilan dokumen-dokumen akta penjualan tersebut. (Yakub Pryatama)
Makassar: Polisi telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus penjualan
Pulau Lantigiang, Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada awal Januari 2021.
Paur Humas Polres Kabupaten Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, menerangkan bahwa Kepala Desa Jinato, Abdullah, dan pembeli pulau bernama Asdianti jadi tersangka baru kasus jual-beli pulau itu.
"Kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah dilaksanakan gelar perkara pekan lalu," ucap Hasan, Jumat, 12 Maret 2021,
Baca juga:
PPKM Mikro Dinilai Efektif Tekan Covid-19 hingga Tingkat Desa
Hasan mengemukakan para tersangka bersekongkol guna melakukan transaksi jual beli Pulau Lantigian. Pasalnya, Pulau Lantigiang berada di kawasan taman nasional dan berada di zona pemanfaatan.
Artinya, areal yang masuk zona pemanfaatan memiliki potensi dan keterwakilan sumber daya alam laut yang dapat dijadikan objek daya tarik wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen.
"Tersangka ABD, mantan Kades Jinato saat itu menjabat tidak dilakukan penahanan tetapi wajib lapor Senin dan Kamis," kata Hasan.
Baca juga:
Penjual Pulau Lantigiang Jadi Tersangka
Di sisi lain, polisi masih terus menghubungi tersangka Asdianti selaku pembeli Pulau. Hingga kini, yang bersangkutan belum dapat dihubungi untuk diperiksa sebagai tersangka sejak dilakukan gelar perkara. Meski tengah dicari, polisi belum memasukkan Asdianti ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Panggilan sudah disampaikan kepada keluarganya dan dihubungi handphonenya tetapi sudah tidak aktif," papar dia.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan Kasman sebagai tersangka lantaran sudah menerima uang muka dalam transaksi jual beli Pulau. Kasman ialah keponakan dari penjual pulau, Syamsul Alam, dan menerima Rp10 juta dari Rp900 juta kesepakatan yang ditentukan.
Dari situ, polisi menyita transaksi jual-beli, disertakan juga sejumlah dokumen akta penjualan yang diterbitkan oleh kepala desa. Aparat kepolisian pun mengusut keasilan dokumen-dokumen akta penjualan tersebut. (Yakub Pryatama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)