Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo (tengah) menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencabulan tersangka SIN yang sudah lanjut usia, terhadap empat siswi SD di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11/2023) (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo (tengah) menyampaikan kronologi pengungkapan kasus pencabulan tersangka SIN yang sudah lanjut usia, terhadap empat siswi SD di Mapolres Trenggalek, Senin (13/11/2023) (ANTARA/HO - Humas Polres Trenggalek)

Lansia Diduga Cabuli 4 Siswa SD di Trenggalek Dibekuk

Antara • 13 November 2023 22:47
Trenggalek: Aparat Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, menangkap seorang lansia berinisial SIN, 68, karena diduga telah mencabuli empat pelajar SD selama kurun September hingga Oktober 2023.
 
"Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengadukan tindak pencabulan yang dialaminya kepada orang tua. Kemudian kasus ini dilaporkan ke kami (Polres Trenggalek) dan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Wibowo, di Mapolres Trenggalek, Senin, 13 November 2023.
 
SIN kini telah ditahan. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan diketahui korban ada empat siswi SD di sekolah yang sama.

Dalam melancarkan aksinya, SIN mengiming-imingi korban dengan membelikan jajan agar menuruti kelakuan bejat sang kakek.
 
Baca juga: Modus Pengobatan Alternatif, Dukun di Cilacap Perkosa 10 Perempuan

"Diketahui bahwa sehari-hari tersangka memang sering berada di lapangan sekolah dekat sekolah korban. Pada saat itulah tersangka mulai mencari calon korbannya," ujarnya.
 
Perbuatan tidak senonoh SIN dilakukan dekat lingkungan sekolah. Polisi tidak menjelaskan detail perbuatan cabul yang dilakukan SIN yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kapolres hanya menyampaikan perbuatan SIN belum sampai mengarah perkosaan ataupun sejenisnya.
 
“Tidak sampai persetubuhan, jadi tersangka meraba bagian sensitif korban,” ucap dia.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman bertambah sepertiga apabila korban lebih dari satu orang.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan