Makassar: Seorang pria diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai menyetubuhi seorang anak. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan penangkapan pelaku setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Iya ada penangkapan pelaku tindak asusila dan korbannya di bawah umur," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah korban bercerita ke orang tuanya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan pria berinisial AP, 27, itu.
Dari cerita yang diperoleh, korban bersedia berhubungan badan dengan pelaku yang berstatus duda tersebut setelah dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai hari ini janji itu tidak dipenuhi.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban," jelasnya.
Korban yang merasa dibohongi kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian bersama-sama membuat laporan resmi ke polisi.
"Pelaku membohongi korban jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menyetubuhi korban berulang kali. Saat ini korban berada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara, saat ini AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Makassar: Seorang pria diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai
menyetubuhi seorang anak. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, mengatakan penangkapan pelaku setelah orang tua korban melapor ke polisi.
"Iya ada penangkapan pelaku tindak asusila dan korbannya di bawah umur," katanya, di Kota Makassar,
Sulawesi Selatan, Selasa, 31 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan, kasus tersebut pertama kali diketahui setelah korban bercerita ke orang tuanya bahwa dirinya telah berhubungan badan dengan pria berinisial AP, 27, itu.
Dari cerita yang diperoleh, korban bersedia berhubungan badan dengan pelaku yang berstatus duda tersebut setelah dijanjikan akan dinikahi. Namun, sampai hari ini janji itu tidak dipenuhi.
"Modusnya, pelaku mengiming-imingi korban dia pacari lalu dia janjikan menikahi korban," jelasnya.
Korban yang merasa dibohongi kemudian melapor ke orang tuanya yang kemudian bersama-sama membuat laporan resmi ke polisi.
"Pelaku membohongi korban jadi dia iming-imingi menikah namun tidak ditepati janjinya," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah menyetubuhi korban berulang kali. Saat ini korban berada di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara, saat ini AP masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)