Makassar: Seorang ayah di Kota Makassar diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai memperkosa anaknya hingga melahirkan. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan persetubuhan tersebut diketahui setelah anaknya melahirkan pada 4 Oktober 2023.
"Korbannya adalah anak kandung. Korban sudah melahirkan," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan pelaku berinisial JBN, 59, itu melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Sehingga bebas memperkosa anaknya.
"Terungkap saat anaknya melahirkan namun belum memiliki suami. Sehingga istrinya melaporkan," jelasnya.
Ridwan mengungkapkan saat melancarkan aksinya itu pelaku mengancam korban. Sehingga korban merasa takut dan menurutu permintaan bejat ayahnya.
"Memang ada paksaan dan ancaman. Ancaman itu bisa kata-kata," jelasnya.
Namun, Ridwan tidak menjelaskan secara rinci ancaman yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut. JBN nekat memperkosa anaknya lantaran hubungan dengan istri renggang.
"Hubungan dengan istri renggang. Jadi mungkin dia lampiaskan ke anaknya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Di hadapan awak media, JBN mengatakan dirinya tidak melakukan tindakan tersebut. Dirinya difitnah oleh istrinya.
"Saya dituduh oleh istri saya," ujar JBN.
Dia berkilah melakukan itu. Ia bahkan menuduh anaknya itu memiliki dua pacar dan ia meminta polisi memanggil pacar anaknya untuk diperiksa.
"Ada pacar anak saya. Kenapa tidak dipanggil, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak," ucap dia.
Makassar: Seorang ayah di Kota Makassar diringkus Satreskrim Polrestabes Makassar usai
memperkosa anaknya hingga melahirkan. Pelaku dilaporkan oleh istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan persetubuhan tersebut diketahui setelah anaknya melahirkan pada 4 Oktober 2023.
"Korbannya adalah anak kandung. Korban sudah melahirkan," kata Ridwan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.
Ia mengatakan pelaku berinisial JBN, 59, itu melakukan aksi bejatnya saat rumah dalam keadaan sepi. Sehingga bebas memperkosa anaknya.
"Terungkap saat anaknya melahirkan namun belum memiliki suami. Sehingga istrinya melaporkan," jelasnya.
Ridwan mengungkapkan saat melancarkan aksinya itu pelaku mengancam korban. Sehingga korban merasa takut dan menurutu permintaan bejat ayahnya.
"Memang ada paksaan dan ancaman. Ancaman itu bisa kata-kata," jelasnya.
Namun, Ridwan tidak menjelaskan secara rinci ancaman yang dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut. JBN nekat memperkosa anaknya lantaran hubungan dengan istri renggang.
"Hubungan dengan istri renggang. Jadi mungkin dia lampiaskan ke anaknya," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 6 huruf C tentang Undangan-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Untuk Ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Di hadapan awak media, JBN mengatakan dirinya tidak melakukan tindakan tersebut. Dirinya difitnah oleh istrinya.
"Saya dituduh oleh istri saya," ujar JBN.
Dia berkilah melakukan itu. Ia bahkan menuduh anaknya itu memiliki dua pacar dan ia meminta polisi memanggil pacar anaknya untuk diperiksa.
"Ada pacar anak saya. Kenapa tidak dipanggil, apakah pernah berhubungan dengan anak saya atau tidak," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)