Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Jaksa Telusuri Dugaan Bupati Lombok Tengah Nikmati Dana BLUD

Antara • 25 Agustus 2022 18:36

Dia menjelaskan, sumber setoran yang masuk ke APH dan pejabat daerah di Lombok Tengah itu berasal dari uang taktis.
 
"Jadi, uang taktis itu, uang dari rekanan. Misal ada rekanan pengadaan barang yang melaksanakan tender proyek BLUD, ada uang yang disisihkan seikhlasnya ke RSUD, itu yang jadi setoran ke APH dan pejabat daerah," ujar dia.
 
Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa persoalan adanya aliran dana ke para pejabat dan APH ini akan menjadi materi kuasa hukum dalam mengawal kasus dokter Muzakir.

"Persoalan ini nantinya akan kami sampaikan ke jaksa. Karena bukan hanya setoran itu saja, ada juga pengadaan barang yang diberikan ke salah satu rumah sakit swasta di Lombok Tengah. Itu semua juga akan kami siapkan dalam materi untuk dibuka di persidangan," terang Anton.
 
Baca juga:  Kejati Sumbar Geledah Kantor Dinkes Bukittinggi terkait Korupsi RSUD

Dalam kasus dugaan korupsi dana BLUD periode 2017-2020, dokter Muzakir ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022, berinisial AS, dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022, berinisial BPA.
 
Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar.
 
Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut sedikitnya mencapai Rp890 juta.
 
Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan