Pontianak: Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bakal menyiapkan ruang diklat sebagai antisipasi rumah isolasi Rusunawa tidak mampu menampung dan merawat pasien covid-19 di kota itu.
"Kalau trennya sudah 70-80 persen pasien yang dirawat di Rusunawa tersebut, kami sudah harus mencari alternatif tempat lain," kata Edi, melansir Antara, Kamis, 1 Oktober 2020.
Saat ini, Pemkot Pontianak sudah menyediakan Rusunawa sebagai rumah isolasi mandiri untuk menangani pasien covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) atau lainnya. Penyediaan ruang diklat hanya sebagai antisipasi.
"Karena ruang diklat banyak dimiliki oleh Pemprov Kalbar, kami akan berkoordinasi dulu dengan pemprov," ungkapnya.
Baca juga: 4 Titik Jalinpanbar Tanggamus Lumpuh Tertimbun Longsor
Apalagi, menurut dia, saat ini klaster penyebaran covid-19 di Pontianak sudah berkembang. Selain kluster keluarga dan perkantoran, kini ada kluster bank.
"Saat ini ada sebanyak 13 pasien yang dirawat di rumah isolasi Rusunawa dari kapasitas 120 tempat tidur yang tersedia," ungkapnya.
Edi berharap pasien yang dirawat tidak terus meningkat, sehingga tempat yang sudah disiapkan sebelumnya tidak sampai kelebihan kapasitas.
Terhitung 28 September 2020 hingga 11 Oktober 2020 atau selama 14 hari ke depan, Pemerintah Kota Pontianak kembali membatasi aktivitas masyarakat pada malam hari guna memutus rantai penyebaran covid-19 di kota itu.
Pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, yakni maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Misalnya, warung kopi hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB, begitu juga mal, taman-taman, dan lainnya yang ada di Kota Pontianak.
Pontianak: Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, mengungkapkan bakal menyiapkan ruang diklat sebagai antisipasi rumah isolasi Rusunawa tidak mampu menampung dan merawat pasien covid-19 di kota itu.
"Kalau trennya sudah 70-80 persen pasien yang dirawat di Rusunawa tersebut, kami sudah harus mencari alternatif tempat lain," kata Edi, melansir
Antara, Kamis, 1 Oktober 2020.
Saat ini, Pemkot Pontianak sudah menyediakan Rusunawa sebagai rumah isolasi mandiri untuk menangani pasien covid-19 dengan status orang tanpa gejala (OTG) atau lainnya. Penyediaan ruang diklat hanya sebagai antisipasi.
"Karena ruang diklat banyak dimiliki oleh Pemprov Kalbar, kami akan berkoordinasi dulu dengan pemprov," ungkapnya.
Baca juga:
4 Titik Jalinpanbar Tanggamus Lumpuh Tertimbun Longsor
Apalagi, menurut dia, saat ini klaster penyebaran covid-19 di Pontianak sudah berkembang. Selain kluster keluarga dan perkantoran, kini ada kluster bank.
"Saat ini ada sebanyak 13 pasien yang dirawat di rumah isolasi Rusunawa dari kapasitas 120 tempat tidur yang tersedia," ungkapnya.