Klinik aborsi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten digerebek Polda Banten.  (Foto: Medcom.id/Hendrik)
Klinik aborsi di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten digerebek Polda Banten. (Foto: Medcom.id/Hendrik)

Klinik Aborsi Ilegal di Banten Dibongkar

Hendrik Simorangkir • 03 November 2020 17:03

Menurut Nunung, pihaknya sudah membongkar septik tank dan menggali tanah yang dicurigai untuk mengubur bayi hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik untuk mencari tempat membuang janin, namun tidak ditemukan.
 
Dari dalam Klinik Sejahtera itu, polisi menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik, dan uang tunai Rp2,5 juta.
 
Janin yang diaborsi, imbuh Nunung, umumnya merupakan hasil hubungan gelap kedua orang tuanya. Tersangka bidan NN kemudian dikenai Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan tersangka RY dikenai Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, diancam pidana empat tahun," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan