Tangerang: Seorang bidan berinisial NN, 53, dan asistennya E, 38, ditangkap Polda Banten lantaran membuka Klinik Sejahtera yang digunakan sebagai tempat aborsi ilegal di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pasien, RY, 23, turut ditangkap lantaran kedapatan baru saja menggugurkan kandungannya di tempat tersebut.
"Usia janin yang digugurkan sekitar satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2006," ujar Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifudin, Selasa, 3 November 2020.
Nunung mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, oleh RY ditunjukan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut.
"RY mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," katanya.
Baca juga: PT KAI Ingatkan Penumpang Soal Penerapan Protokol Kesehatan
Nunung menuturkan terdapat sekitar 100 janin yang sudah digugurkan di klinik itu sejak 2006 hingga kini.
"Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi. Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih ibu hamil yang melakukan aborsi di sana," jelasnya.
Nunung menambahkan pasien yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut, harus merogoh kocek Rp2,5 juta untuk menghilangkan nyawa janinnya. Harga itu dipatok untuk usia janin dibawah tiga bulan.
"Peraturan di klinik tersebut tertulis jika janin berusia di atas tiga bulan, dibawa (pulang) orang tuanya. Sedangkan yang di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," tuturnya.
Menurut Nunung, pihaknya sudah membongkar septik tank dan menggali tanah yang dicurigai untuk mengubur bayi hingga memeriksa setiap ruangan di dalam klinik untuk mencari tempat membuang janin, namun tidak ditemukan.
Dari dalam Klinik Sejahtera itu, polisi menyita baskom alumunium, gunting, alat penjepit, botol obat injeksi, alat suntik, dan uang tunai Rp2,5 juta.
Janin yang diaborsi, imbuh Nunung, umumnya merupakan hasil hubungan gelap kedua orang tuanya. Tersangka bidan NN kemudian dikenai Pasal 194 junto Pasal 75 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
"Sedangkan tersangka RY dikenai Pasal 346 KUHP, yang dengan sengaja menggugurkan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk melakukan itu, diancam pidana empat tahun," jelasnya.
Tangerang: Seorang bidan berinisial NN, 53, dan asistennya E, 38, ditangkap Polda Banten lantaran membuka Klinik Sejahtera yang digunakan sebagai tempat
aborsi ilegal di Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pasien, RY, 23, turut ditangkap lantaran kedapatan baru saja menggugurkan kandungannya di tempat tersebut.
"Usia janin yang digugurkan sekitar satu bulan. Klinik ini sudah beroperasi sejak 2006," ujar Ditreskrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifudin, Selasa, 3 November 2020.
Nunung mengatakan pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya RY yang baru saja menggugurkan kandungannya. Kemudian, oleh RY ditunjukan lokasi tempat menghilangkan janin tersebut.
"RY mengaku habis aborsi. Anggota langsung menuju lokasi klinik, kemudian kita klarifikasi. Kita temukan juga gumpalan darah," katanya.
Baca juga:
PT KAI Ingatkan Penumpang Soal Penerapan Protokol Kesehatan
Nunung menuturkan terdapat sekitar 100 janin yang sudah digugurkan di klinik itu sejak 2006 hingga kini.
"Saat anggota kita datang ke lokasi, masih ditemukan gumpalan darah bekas aborsi. Menurut pengakuan bidan ada 100 lebih ibu hamil yang melakukan aborsi di sana," jelasnya.
Nunung menambahkan pasien yang menggugurkan kandungan di klinik tersebut, harus merogoh kocek Rp2,5 juta untuk menghilangkan nyawa janinnya. Harga itu dipatok untuk usia janin dibawah tiga bulan.
"Peraturan di klinik tersebut tertulis jika janin berusia di atas tiga bulan, dibawa (pulang) orang tuanya. Sedangkan yang di bawah tiga bulan dibuang ke wastafel," tuturnya.