Jakarta: Penyidik kepolisian menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam insiden kaburnya terpidana mati kasus narkoba asal Tiongkok, Cai Changpan, dari Lapas Klas 1 Tangerang, Banten.
"Ada beberapa kejangalan-kejanggalan yang ditemukan dengan adanya pelarian saudara CP ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, melansir Antara, Jumat, 2 Oktober 2020.
Dijelaskan Yusri, kejanggalan yang ditemukan penyidik kepolisian antara lain tidak terdeteksinya kegiatan penggalian Cai yang berlangsung selama delapan bulan oleh petugas Lapas.
Baca juga: Bantu Cai Changpan, Dua Pegawai Lapas Dinonaktifkan
Kemudian, ada sejumlah barang yang tidak lazim ditemukan di dalam lapas antara lain pompa air yang digunakan terpidana untuk menguras air di dalam terowongan yang digunakan untuk melarikan diri. Selain pompa air, petugas juga turut menemukan barang seperti cangkul kecil dan obeng yang digunakan oleh terpidana untuk membuat terowongan.
"Ada beberapa peralatan yang memang dia gunakan untuk melubangi tempat pelariannya yang memang diameternya pertama dua meter ke bawah, kemudian 30 meter lebih sampai ke gorong-gorong di luar lapas, seperti cangkul kecil kemudian juga obeng, bahkan membeli alat penyedot air atau pompa air," tambahnya.
Kemudian berdasarkan penyelidikan petugas, Yusri mengatakan ada dua oknum petugas lapas yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan.
Terduga pertama diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas. Keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.
"Peran kedua duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia (oknum petugas lapas) yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," ujar Yusri.
Baca juga: Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Pegawai Lapas Dapat Imbalan Rp100 Ribu
Penyidik kepolisian hari ini akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.
"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," jelasnya.
Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020, dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan Tiongkok itu.
Hasil penyelidikan awal Polda Metro Jaya mengungkapkan Cai Changpan sudah merencanakan pelariannya dengan menggali terowongan sejak enam bulan lalu. Cai diduga mendapatkan alat-alat untuk menggali terowongan dari proyek pembangunan dapur yang sedang berlangsung di dalam Lapas Tangerang.
Polisi kemudian menerbitkan selebaran yang mencantumkan foto terakhir terpidana dan nomor telepon Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota di nomor 081253178671, yang bisa dihubungi oleh masyarakat yang mempunyai informasi mengenai keberadaan Cai Changpan.
Kemudian berdasarkan penyelidikan petugas, Yusri mengatakan ada dua oknum petugas lapas yang diduga terlibat dalam insiden pelarian Cai Changpan.
Terduga pertama diketahui berinisial S yang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu orang lainnya juga berinisial S berstatus sebagai PNS lapas. Keduanya diduga turut membantu Cai Changpan membeli peralatan untuk membuat terowongan yang digunakan untuk kabur.
"Peran kedua duanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia (oknum petugas lapas) yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," ujar Yusri.
Baca juga:
Bantu Cai Changpan Kabur, Dua Pegawai Lapas Dapat Imbalan Rp100 Ribu
Penyidik kepolisian hari ini akan melaksanakan gelar perkara guna menentukan status hukum dua oknum petugas lapas tersebut.
"Kedua orang ini sementara menjadi saksi tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," jelasnya.
Narapidana kasus narkoba Cai Changpan diketahui kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020, dengan cara menggali terowongan hingga keluar Lapas. Pihak kepolisian juga telah memeriksa 14 orang saksi terkait pelarian terpidana berkebangsaan Tiongkok itu.