Jakarta: Polisi menemukan dugaan keterlibatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang atas kaburnya narapidana asal Tongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Keduanya diketahui membantu Cai membeli alat untuk menggali lubang di kamar sel.
"Menurut keterangan dia membeli itu (alat) dia dapat imbalan Rp100 ribu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Kedua pegawai itu berinisial S. Satu sipir dan satu lagi pegawai negeri sipil (PNS) lapas. Kedua pegawai ini berbagi tugas, sebagai pembeli alat dan mengantarkan alat ke kamar sel Cai.
"Dia mengantar juga dapat Rp100 ribu. Itu keterangannya dari yang bersangkutan ya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca: 2 Pegawai Lapas Tangerang Diduga Bantu Pelarian Cai Changpan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang segera melakukan gelar perkara. Hal itu untuk menentukan status kedua pegawai lapas tersebut.
"Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Yusri.
Kedua pegawai lapas bisa dijerat Pasal 426 KUHP tentang Pertolongan Terhadap Tahanan. Kedua pegawai itu disebut telah dicopot.
Jakarta: Polisi menemukan dugaan keterlibatan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang atas
kaburnya narapidana asal Tongkok Cai Changpan alias Cai Ji Fan. Keduanya diketahui membantu Cai membeli alat untuk menggali lubang di kamar sel.
"Menurut keterangan dia membeli itu (alat) dia dapat imbalan Rp100 ribu ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Kedua pegawai itu berinisial S. Satu sipir dan satu lagi pegawai negeri sipil (PNS) lapas. Kedua pegawai ini berbagi tugas, sebagai pembeli alat dan mengantarkan alat ke kamar
sel Cai.
"Dia mengantar juga dapat Rp100 ribu. Itu keterangannya dari yang bersangkutan ya," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Baca:
2 Pegawai Lapas Tangerang Diduga Bantu Pelarian Cai Changpan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang segera melakukan gelar perkara. Hal itu untuk menentukan status kedua pegawai lapas tersebut.
"Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucap Yusri.
Kedua pegawai lapas bisa dijerat Pasal 426 KUHP tentang Pertolongan Terhadap Tahanan. Kedua pegawai itu disebut telah dicopot.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)