Jakarta: Polisi menaikkan status kasus kaburnya tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Cai Changpan alias Cai Ji Fan atau A ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan dua pegawai lapas dalam pelarian Cai.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Keduanya berinisial S. Satu orang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lapas tersebut.
"Informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Kedua pegawai lapas itu menerima uang untuk membeli peralatan yang dibutuhkan Cai menggali ubin kamar sel. Peralatan itu pun dibawa sendiri oleh sang sipir ke sel Cai.
Baca: Teman Satu Sel Cai Changpan Mengibuli Petugas Lapas
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang akan melakukan gelar perkara atas temuan ini. Gelar perkara ini akan menentukan status hukum untuk kedua pegawai lapas tersebut.
"Sementara menjadi saksi, tapi rencana kita lakukan gelar perkara ya untuk menentukan dan meningkatkan apakah yang bersangkutan bisa ditentukan sebagai tersangka," tutur Yusri.
Cai kabur dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin malam, 14 September 2020. Terpidana hukuman mati itu melarikan diri dengan melubangi kamar tahanan sampai gorong-gorong di belakang lapas.
Lubang sepanjang 30 meter itu dibuat selama delapan bulan. Bandar narkoba itu sebelumnya disebut menggali lubang menggunakan alat dari lokasi pembangunan dapur di lapas. Saat Cai Changpan kabur, petugas tertidur.
Jakarta: Polisi menaikkan status kasus
kaburnya tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang Cai Changpan alias Cai Ji Fan atau A ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya dugaan keterlibatan dua pegawai lapas dalam pelarian Cai.
"Ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan Pasal 426 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober 2020.
Keduanya berinisial S. Satu orang bertugas sebagai sipir, sedangkan satu lagi merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lapas tersebut.
"Informasi dari salah satu napi juga, bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan-peralatan, salah satunya adalah pompa air ini," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.