Semarang: Kepolisian Resort Kota Besar Semarang mengungkap modus baru penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8,4 kilogram. Barang haram itu diduga akan diedarkan pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Ini akan kita kembangkan lebih jauh. Analisis sementara akan diedarkan di wilayah kita," Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Desember 2021.
Luthfi mengungkap, kasus penyelundupan sabu itu terungkap saat anggota Polrestabes Semarang menerima aduan dari sopir truk di Pelabuhan Tanjung Emas, pada 6 Desember 2021. Sopir itu menemukan kardus mencurigakan di dalam boks truk yang hendak dibawa keluar pelabuhan.
Baca: Terungkap, Bobby Joseph Juga Jual Tembakau Sintetis
"Karena sopir truk takut, lapor ke anggota kita. Kemudian kita saksikan driver turk membuka sendiri (kardus) disaksikan anggota kita. Ada delapan kotak yang tidak tahu (isinya). Setelah kita bongkar, kita lab-kan, barang itu metamfetamin jenis sabu-sabu," ujar Luthfi menegaskan.
Dia menerangkan, pihaknya melakukan penelusuran perihal temuan sabu tersebut dengan mengikuti kembali kapal ke Kalimantan Tengah. Walhasil, pihaknya mendapati tersangka inisial H, seorang residivis.
"H setelah melakukan penyelundupan ternyata bersembunyi di daerah Demak," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Luthfi, H melakukan penyelundupan sabu dari Kalimantan Tengah ke Semarang dengan menumpang kapal. Setelah sandar di Tanjung Emas, pelaku menitipkan barang kepada truk tidak dikenal.
"Karena menemukan barang yang tidak dikenal di dalam truk, pengemudi truk lapor ke anggota untuk dilakukan pendalaman," jelas Luthfi.
Dari pemeriksaan bukti rekaman CCTV, Luthfi menambahkan, tersangka terlihat memindahkan satu kardus dari mobil pikap yang masih berada di atas kapal dengan cara melempar ke mobil truk.
Baca: Edarkan Sabu 1 Kg, Dua Warga Aceh Ditangkap di Sidoarjo
"Mereka lempar dari atas disinyalir tidak tahu truknya siapa. Tersangka akan mengikuti truk. Ini modus baru," jelas Luthfi.
Atas perbuatannya ini, H dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Desember 2021. Foto: Dokumentasi Humas Polda Jawa Tengah.
Semarang: Kepolisian Resort Kota Besar Semarang mengungkap modus baru penyelundupan
narkotika jenis
sabu seberat 8,4 kilogram. Barang haram itu diduga akan diedarkan pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022 di Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Ini akan kita kembangkan lebih jauh. Analisis sementara akan diedarkan di wilayah kita," Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi, dalam gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin, 13 Desember 2021.
Luthfi mengungkap, kasus penyelundupan sabu itu terungkap saat anggota Polrestabes Semarang menerima aduan dari sopir truk di Pelabuhan Tanjung Emas, pada 6 Desember 2021. Sopir itu menemukan kardus mencurigakan di dalam boks truk yang hendak dibawa keluar pelabuhan.
Baca: Terungkap, Bobby Joseph Juga Jual Tembakau Sintetis
"Karena sopir truk takut, lapor ke anggota kita. Kemudian kita saksikan driver turk membuka sendiri (kardus) disaksikan anggota kita. Ada delapan kotak yang tidak tahu (isinya). Setelah kita bongkar, kita lab-kan, barang itu metamfetamin jenis sabu-sabu," ujar Luthfi menegaskan.
Dia menerangkan, pihaknya melakukan penelusuran perihal temuan sabu tersebut dengan mengikuti kembali kapal ke Kalimantan Tengah. Walhasil, pihaknya mendapati tersangka inisial H, seorang residivis.
"H setelah melakukan penyelundupan ternyata bersembunyi di daerah Demak," jelasnya.