Cirebon: Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan masuk dalam level 4 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, status itu disebabkan laboratorium pemeriksa covid-19 tidak menginput data nasional. Akibatnya data kematian terlambat dilaporkan.
"Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam new all record (NAR)," kata Eni, Rabu, 15 September 2021.
Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena covid-19 diawali status konfirmasi positif dan tercatat dalam new all record oleh laboratorium pemeriksa covid-19. Dari status konfirmasi, akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal.
Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari rumah sakit, data kasusnya sudah tercatat dalam new all record.
Baca juga: Gunung Merapi Luncurkan 25 Kali Lava Pijar selama 12 Jam
"Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data new all record tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium," ujar dia.
Eni menjelaskan perbedaan data tersebut diketahui saat pihaknya melakukan verifikasi data kematian periode Januari-Agustus 2021. Dalam verifikasi tersebut, terdapat selisih kematian hingga 378 kasus.
"Ada selisih data dari Kabupaten dan Pusat terkait angka kematian hingga 378 kasus," ungkapnya.
Hal tersebut, membuat pihaknya berusaha untuk melaporkan kembali selisih angka kematian tersebut secara bertahap. Setiap harinya, dilaporkan sebanyak 13 kasus kematian.
Pada periode 10 Agustus hingga 6 September, sudah dilaporkan sebanyak 203 kasus kematian, sehingga tersisa sebanyak 175 kematian dan dilaporkan pada 7 September 2021.
Baca juga: Viral Ngaku Dianiaya, Warga Bekasi Kirim Surat ke Jokowi
"Namun ternyata, saat melakukan evaluasi kembali pada 7 September 2021, masih ada selisih kematian sebanyak 160 kasus," ungkapnya.
Selisih 160 kasus kematian kemudian dilaporkan pada 8 September 2021. Eni menyebut perbaikan selisih data sudah dikoordinasikan dengan provinsi.
Jika merujuk pada data real saat ini, seharusnya Kabupaten Cirebon sudah masuk pada level 2 PPKM. Jumlah kematian juga sudah turun secara signifikan.
Bahkan Eni memastikan, minggu depan level PPKM di Kabupaten Cirebon, akan turun setelah data diperbaiki. Penurunan level PPKM juga perlu didorong dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan.
"Minggu depan pasti turun, kalau tidak level 2, ya level 3," jelasnya.
Cirebon: Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dinyatakan masuk dalam level 4 Pemberlakukan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 20 September 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, status itu disebabkan laboratorium pemeriksa covid-19 tidak menginput data nasional. Akibatnya data kematian terlambat dilaporkan.
"Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam
new all record (NAR)," kata Eni, Rabu, 15 September 2021.
Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena covid-19 diawali status konfirmasi positif dan tercatat dalam
new all record oleh laboratorium pemeriksa covid-19. Dari status konfirmasi, akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal.
Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari rumah sakit, data kasusnya sudah tercatat dalam
new all record.
Baca juga:
Gunung Merapi Luncurkan 25 Kali Lava Pijar selama 12 Jam
"Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data
new all record tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium," ujar dia.
Eni menjelaskan perbedaan data tersebut diketahui saat pihaknya melakukan verifikasi data kematian periode Januari-Agustus 2021. Dalam verifikasi tersebut, terdapat selisih kematian hingga 378 kasus.
"Ada selisih data dari Kabupaten dan Pusat terkait angka kematian hingga 378 kasus," ungkapnya.
Hal tersebut, membuat pihaknya berusaha untuk melaporkan kembali selisih angka kematian tersebut secara bertahap. Setiap harinya, dilaporkan sebanyak 13 kasus kematian.
Pada periode 10 Agustus hingga 6 September, sudah dilaporkan sebanyak 203 kasus kematian, sehingga tersisa sebanyak 175 kematian dan dilaporkan pada 7 September 2021.
Baca juga:
Viral Ngaku Dianiaya, Warga Bekasi Kirim Surat ke Jokowi
"Namun ternyata, saat melakukan evaluasi kembali pada 7 September 2021, masih ada selisih kematian sebanyak 160 kasus," ungkapnya.
Selisih 160 kasus kematian kemudian dilaporkan pada 8 September 2021. Eni menyebut perbaikan selisih data sudah dikoordinasikan dengan provinsi.
Jika merujuk pada data real saat ini, seharusnya Kabupaten Cirebon sudah masuk pada level 2 PPKM. Jumlah kematian juga sudah turun secara signifikan.
Bahkan Eni memastikan, minggu depan level PPKM di Kabupaten Cirebon, akan turun setelah data diperbaiki. Penurunan level PPKM juga perlu didorong dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan.
"Minggu depan pasti turun, kalau tidak level 2, ya level 3," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)