Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menduga adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh terdakwa pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry (HW). Terdakwa diduga menyalahgunakan dana milik pesantren.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan Herry tidak mengakui anak-anak yang dilahirkan oleh para korban. Bahkan, Herry menyebut anak-anak tersebut yatim piatu, dan digunakan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diduga diambil," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Kamis 9 Desember 2021.
Asep mengatakan, dugaan itu ditemukan berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Terdakwa diketahui melakukan penyelahgunaan dana milik pesantren.
Baca: Pemkot Bandung Dampingi Korban Pemerkosaan Guru Pesantren
"Bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen," ucapnya.
Tidak hanya menyewa apartemen, kata Asep, uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel untuk mencabuli para korbannya. Pihaknya akan masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Kemungkinan begitu, nanti didalami. Jadi di samping ada perkara Pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalam terkait itu. Karena ada pengelola yayasan, apakah yayasannya dibubarkan? Kita lihat nanti proses tuntutan persidangnya," kata dia.
Baca: Santriwati Korban Ustaz Bejat Diberi Pemulihan Trauma
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kejati Jabar telah menemukan adanya ekploitasi ekonomi tersebut. Namun pihak kepolisian belum mau mendalami temuan tersebut. Pihak kepolisian menunggu adanya laporan aduan terkait dugaan tersebut.
"Hal ini kan harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol, Erdi A Chaniago, dihubungi terpisah.
Erdi mengatakan, penyidik saat itu fokus mengungkap laporan pencabulan tersebut. Sehingga tidak mengetahui adanya dugaan eksploitasi ekonomi oleh terdakwa Herry.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui itu semua, adanya rencana me-yatim piatu-kan dengan tujuan komersil atau bagaimana, mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucapnya.
Bandung: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menduga adanya pelanggaran lain yang dilakukan oleh terdakwa
pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Herry (HW). Terdakwa diduga menyalahgunakan dana milik pesantren.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan Herry tidak mengakui anak-anak yang dilahirkan oleh para korban. Bahkan, Herry menyebut anak-anak tersebut yatim piatu, dan digunakan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak.
"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diduga diambil," kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Kamis 9 Desember 2021.
Asep mengatakan, dugaan itu ditemukan berdasarkan dari pengumpulan data dan penyelidikan yang dilakukan intelejen di Kejati Jabar. Terdakwa diketahui melakukan penyelahgunaan dana milik pesantren.
Baca: Pemkot Bandung Dampingi Korban Pemerkosaan Guru Pesantren
"Bahwa kemudian juga terdakwa menggunakan dana dan menyalahgunakan (dana bantuan) yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk kemudian digunakan misalnya katakanlah menyewa, apartemen," ucapnya.
Tidak hanya menyewa apartemen, kata Asep, uang bantuan tersebut juga diduga digunakan untuk membayar sewa kamar hotel untuk mencabuli para korbannya. Pihaknya akan masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut.
"Kemungkinan begitu, nanti didalami. Jadi di samping ada perkara Pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalam terkait itu. Karena ada pengelola yayasan, apakah yayasannya dibubarkan? Kita lihat nanti proses tuntutan persidangnya," kata dia.
Baca: Santriwati Korban Ustaz Bejat Diberi Pemulihan Trauma
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun Kejati Jabar telah menemukan adanya ekploitasi ekonomi tersebut. Namun pihak kepolisian belum mau mendalami temuan tersebut. Pihak kepolisian menunggu adanya laporan aduan terkait dugaan tersebut.
"Hal ini kan harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol, Erdi A Chaniago, dihubungi terpisah.
Erdi mengatakan, penyidik saat itu fokus mengungkap laporan pencabulan tersebut. Sehingga tidak mengetahui adanya dugaan eksploitasi ekonomi oleh terdakwa Herry.
"Kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui itu semua, adanya rencana me-yatim piatu-kan dengan tujuan komersil atau bagaimana, mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)