Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan wisatawan yang akan berlibur agar mengantisipasi parkir liar, khususnya pemakai kendaraan pribadi, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Parkir liar tersebut biasanya mematok harga lebih tinggi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, P Made Golkari Yuli mengatakan keberadaan parkir liar tersebut disebabkan sejumlah hal, salah satunya budaya masyarakat.
"Karena wisatawan cukup tinggi masyarakat ingin parkir paling dekat," kata Yuli, dihubungi pada Minggu, 10 Desember 2023.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berulang kali melakukan penertiban. Bahkan tim Saber Pungli juga terlibat dalam penertiban. Namun, parkir liar hampir selalu terjadi saat musim liburan.
"Bisa saja melakukan pungutan liar. Penarikan uang di parkir liar ini kategori pungli karena tak memiliki dasar hukum," kata dia.
Yuli mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri parkir resmi. Di antaranya memiliki karcis dengan kop Pemerintah Kota Yogyakarta, tertera nomor Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran, dan terdapat nomor porporasi.
Aturan karcis itu diatur di dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Kewajiban penyerahan karcis dari juru parkir ini tercantum dalam Pasal 10 (1) d.
"Kalau parkir liar karcis dibuat sendiri itu tidak sah. Seandainya tak dikasih karcis (parkir) jangan dibayar," ujarnya.
Ia menegaskan ada sebanyak 181 juru parkir resmi yang di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Jumlah itu baik tempat parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus yang dikelola pemerintah.
Yuli menegaskan agar masyarakat yang membuka lahan parkir mengurus izin ke pemerintah. Menurut dia, syarat utamanya tidak ada atau dekat persimpangan, tidak mengganggu perjalanan pengguna jalan, hingga lokasi yang memadai.
"Di lapangan kalau kita menertibkan (parkir liar) mereka hilang. Pas kita mungkur, mereka muncul. Kalau izin parkir diurus pasti kami proses, tapi kalau tak memenuhi persyaratan itu partai tak akan kami beri izin," ungkapnya.
Yogyakarta: Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengingatkan wisatawan yang akan berlibur agar mengantisipasi parkir liar, khususnya
pemakai kendaraan pribadi, saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024. Parkir liar tersebut biasanya mematok harga lebih tinggi.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, P Made Golkari Yuli mengatakan keberadaan parkir liar tersebut disebabkan sejumlah hal, salah satunya budaya masyarakat.
"Karena wisatawan cukup tinggi masyarakat ingin parkir paling dekat," kata Yuli, dihubungi pada Minggu, 10 Desember 2023.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berulang kali melakukan penertiban. Bahkan tim Saber Pungli juga terlibat dalam penertiban. Namun, parkir liar hampir selalu terjadi saat musim liburan.
"Bisa saja melakukan pungutan liar. Penarikan uang di parkir liar ini kategori pungli karena tak memiliki dasar hukum," kata dia.
Yuli mengungkapkan ada sejumlah ciri-ciri parkir resmi. Di antaranya memiliki karcis dengan kop Pemerintah Kota Yogyakarta, tertera nomor Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran, dan terdapat nomor porporasi.
Aturan karcis itu diatur di dalam Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. Kewajiban penyerahan karcis dari juru parkir ini tercantum dalam Pasal 10 (1) d.
"Kalau parkir liar karcis dibuat sendiri itu tidak sah. Seandainya tak dikasih karcis (parkir) jangan dibayar," ujarnya.
Ia menegaskan ada sebanyak 181 juru
parkir resmi yang di bawah naungan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. Jumlah itu baik tempat parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus yang dikelola pemerintah.
Yuli menegaskan agar masyarakat yang membuka lahan parkir mengurus izin ke pemerintah. Menurut dia, syarat utamanya tidak ada atau dekat persimpangan, tidak mengganggu perjalanan pengguna jalan, hingga lokasi yang memadai.
"Di lapangan kalau kita menertibkan (parkir liar) mereka hilang. Pas kita
mungkur, mereka muncul. Kalau izin parkir diurus pasti kami proses, tapi kalau tak memenuhi persyaratan itu partai tak akan kami beri izin," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)