Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

1.164 Kendaraan Parkir Liar Ditindak di Jakpus Selama Oktober 2023

Putri Anisa Yuliani • 06 November 2023 11:30
Jakarta: Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat telah menindak 1.164 kendaraan yang parkir liar di wilayahnya selama Oktober 2023. Ribuan kendaraan yang ditindak terdiri dari 382 roda dua dan lima roda empat dengan sanksi cabut pentil.
 
Kemudian, 384 kendaraan terkena sanksi BAP dan 375 roda empat ditindak dengan penderekan. Selanjutnya, 37 roda dua diangkut jaring, dan 17 kendaraan roda empat disetop operasi.
 
"Penertiban sudah sesuai aturan. Diharapkan pemilik kendaraan tertib agar tidak memicu keresahan pengguna fasilitas umum," ujar Kepala Sudinhub Jakarta Pusat Bernad Octavianus Pasaribu, Senin, 6 November 2023.

Ia menuturkan pihaknya mengerahkan 40 personel dibantu TNI dan Polri selama penindakan kendaraan parkir liar. Selain itu, 14 mobil derek dan tiga kendaraan angkut jaring juga dikerahkan.
Baca: Dishub DKI Targetkan 65 Tempat Parkir Kenakan Tarif Tertinggi Bulan Ini

Bernad menerangkan penindakan menyasar kendaraan-kendaraan yang parkir sembarang di bahu jalan dan trotoar. Tujuan penindakan guna menciptakan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan.
 
"Kita lakukan penindakan juga sekaligus untuk meningkatkan keindahan kota," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan