Padang: Kepolisian Resor Kota Padang, Polda Sumatra Barat (Sumbar), menyatakan tengah memproses kasus dugaan salah memberikan obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang, hingga mengakibatkan anak 12 tahun mengalami infeksi mata.
Proses kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Padang berbekal laporan pengaduan yang diterima dari orang tua korban pada Desember 2021.
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis, 17 Februari 2022.
Ia mengatakan sejauh proses yang berjalan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap orang tua korban sebagai pelapor dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.
Baca juga: Warga Bantaran Kali Bekasi Diimbau Waspada Banjir
Menurutnya, laporan kasus yang dialami oleh anak pelapor hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat terjadi pada Maret 2021, ketika anak pelapor mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, pelapor bernama Muniarti lalu membawa sang anak ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.
Saat di puskesmas, dokter melakukan pemeriksaan dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain.
Saat itulah diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler.
Saat itulah diketahui bahwa ternyata obat tetes yang diberikan oleh Puskesmas Ulak Karang sebelumnya bukanlah untuk mata, melainkan untuk telinga bermerek Reco.
Diduga telah terjadi kelalaian saat pemberian resep obat tersebut, sebab dari penelusuran korban yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang diketahui produk obat bermerek Reco memang terdiri dari dua jenis yaitu tetes telinga dan tetes mata.
Tidak terima dengan kondisi yang dialami oleh sang anak, akhirnya pihak keluarga didampingi LBH Padang membuat laporan ke Polresta Padang serta Ombudsman Perwakilan Sumbar.
Saat ini korban telah membawa anaknya berobat ke sejumlah rumah sakit, dokter, dan klinik dengan harapan mata sang anak dapat disembuhkan. Namun hingga saat ini kondisi mata anak korban tak kunjung membaik.
Hingga berita ini diturunkan Kepala Puskesmas Ulak Karang dr Celsia Dasrun belum merespons permintaan konfirmasi via telefon seluler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)