Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. ANTARA/FathulAbdi
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda. ANTARA/FathulAbdi

Polresta Padang Usut Kasus Salah Obat Puskesmas Ulak Karang

Antara • 18 Februari 2022 11:16
Padang: Kepolisian Resor Kota Padang, Polda Sumatra Barat (Sumbar), menyatakan tengah memproses kasus dugaan salah memberikan obat yang terjadi di Puskesmas Ulak Karang, hingga mengakibatkan anak 12 tahun mengalami infeksi mata.
 
Proses kasus tersebut dilakukan oleh Polresta Padang berbekal laporan pengaduan yang diterima dari orang tua korban pada Desember 2021.
 
"Untuk laporannya sudah kami terima dari pihak korban, sekarang tengah diproses untuk pengumpulan keterangan serta barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Kamis, 17 Februari 2022.

Ia mengatakan sejauh proses yang berjalan, pihaknya telah memintai keterangan terhadap orang tua korban sebagai pelapor dan pihak dari Puskesmas Ulak Karang.
 
Baca juga: Warga Bantaran Kali Bekasi Diimbau Waspada Banjir
 
Menurutnya, laporan kasus yang dialami oleh anak pelapor hingga mengakibatkan infeksi bagian mata berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.
 
Sebelumnya, peristiwa salah memberikan obat terjadi pada Maret 2021, ketika anak pelapor mengeluhkan gatal-gatal pada mata kirinya.
 
Karena khawatir dengan kondisi anaknya, pelapor bernama Muniarti lalu membawa sang anak ke Puskesmas Ulak Karang untuk diperiksa secara medis.
 
Saat di puskesmas, dokter melakukan pemeriksaan dan memberi resep obat untuk ditebus ke apoteker yang ada di puskesmas.
 
Hanya saja setelah tiga hari kondisi mata anak korban malah kian memburuk, sehingga korban pergi ke apotek lain untuk mencari obat lain.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan