Pontianak: Kepolisian Sektor Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menangkap pelaku berinisial RB, 31. Pelaku diduga melakukan pemerasan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di kawasan wisata di Kecamatan Muara Pawan.
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY, 44, dan anaknya atau korban DA, 16," ujar Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta, di Muara Pawan, Selasa, 1 Februari 2022.
Dia menuturkan, korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan. Kemudian, saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
Baca: Gegara Minyak Wangi, Warga Tangerang Selamat dari Percobaan Perkosaan
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," jelasnya.
Dia menuturkan, korban mulanya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022, yang didampingi oleh ibunya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, katanya.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Selesai makan, FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat. Namun saat itu, pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda," jelasnya,
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang, yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang, tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orang tua mereka. Korban kemudian meminta uang kepada BS Rp1 juta, tetapi BS tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
Baca: Miris, Bocah 6 Tahun Diperkosa Tukang Siomay
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu," ungkapnya.
Kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya. Namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, pelaku mendatangi korban ke tenda. Kemudian, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Pontianak: Kepolisian Sektor Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat menangkap pelaku berinisial RB, 31. Pelaku diduga melakukan pemerasan dan
pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, di kawasan wisata di Kecamatan Muara Pawan.
"Kasus pemerasan yang berujung pemerkosaan itu dilaporkan oleh ibu korban berinisial SY, 44, dan anaknya atau korban DA, 16," ujar Kapolsek Muara Pawan, Ipda Dewa Verogusta, di Muara Pawan, Selasa, 1 Februari 2022.
Dia menuturkan, korban dan tersangka sama-sama warga Kecamatan Muara Pawan. Kemudian, saksi atas kasus itu, yakni BS warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.
Dia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni satu unit laptop warna hitam, serta satu helai celana dalam dan satu helai celana panjang milik korban.
Baca: Gegara Minyak Wangi, Warga Tangerang Selamat dari Percobaan Perkosaan
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, hari ini kami menaikkan statusnya dari pelaku menjadi tersangka pemerkosaan," jelasnya.
Dia menuturkan, korban mulanya melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Muara Pawan pada 28 Januari 2022, yang didampingi oleh ibunya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku dinaikkan statusnya menjadi tersangka, katanya.
Kejadiannya berawal saat korban bersama saksi BS dan temannya FR berkemah di lokasi wisata pada 27 Januari 2022. Kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, korban bersama BS dan FR makan di luar tenda tempat kejadian.
Selesai makan, FR pulang sedangkan korban dan saksi masuk ke dalam tenda untuk istirahat. Namun saat itu, pintu tenda hanya tertutup setengah.
"Tidak lama kemudian tiba-tiba datang tersangka merobek pintu tenda dan menyenter ke dalam tenda, lalu tersangka menyuruh korban dan saksi untuk ke luar tenda," jelasnya,
Tersangka kemudian mengambil sebilah parang, yang sebelumnya dibawa saksi dan korban untuk berkemah. Sambil memegang parang, tersangka RB mengancam akan melaporkan korban dan BS kepada orang tuanya karena berdua-duaan di sebuah tenda itu.
Lantaran takut dilaporkan, BS memohon kepada pelaku agar jangan mengadukan kepada orang tua mereka. Korban kemudian meminta uang kepada BS Rp1 juta, tetapi BS tidak punya uang sebanyak itu dan coba membujuk tersangka.
Baca: Miris, Bocah 6 Tahun Diperkosa Tukang Siomay
"Pada saat itu korban masuk kembali ke dalam tenda dan akhirnya tersangka mau dibujuk dengan syarat diserahkan uang Rp800 ribu," ungkapnya.
Kemudian BS ke Kota Ketapang meninggalkan korban bersama tersangka, untuk mencari pinjaman uang ke temannya. Namun BS tidak berhasil mendapatkan pinjaman.
Sementara itu, tidak lama saksi BS pergi, pelaku mendatangi korban ke tenda. Kemudian, tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korbannya.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau pasal 82 jo pasal 76 huruf d dan pasal 76 huruf e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)