Pelaku mutilasi saat rekonstruksi pembunuhan di Sukoharjo.
Pelaku mutilasi saat rekonstruksi pembunuhan di Sukoharjo.

Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Divonis Penjara Seumur Hidup

Triawati Prihatsari • 20 Desember 2023 21:30
Sukoharjo: Pelaku mutilasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Suyono, 50, divonis hukuman penjara seumur hidup. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Pembacaan vonis dilakukan Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Ari Prabawa. Terdakwa yang merupakan warga Laweyan, Solo tersebut terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal Pasal 340 KUHP, terhadap Rohmadi alias Madun (51) warga Kampung Keprabon Wetan, RT02/RW III, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
 
"Menyatakan terdakwa Suyono alias Yono alias Bang Yos Bin Almarhum Sunarto tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ari membacakan Vonis di PN Sukoharjo, Rabu, 20 Desember 2023. 

Dalam sidang disebutkan sejumlah barang bukti yang dikembalikan berupa motor dan helm milik korban yang dikembalikan kepada ahli waris. Sementara barang bukti yang dirampas negara untuk dimusnahkan berupa pisau, potongan besi, dan pakaian.
 
Baca juga: AKE Diberi Pendampingan Psikologis usai Kehilangan Ibu, Bapak, dan Saudara Kembar

Menanggapi vonis tersebut, Penasihat hukum terdakwa, Sari Citra Pertiwi mengungkapkan, pihaknya akan melakukan banding. Pasalnya, vonis tersebut dinilai tidak mempertimbangkan permintaan keringanan hukuman oleh terdakwa. 
 
"Kami menyatakan banding, Bapak Suyono tidak menerima pertimbangan dari majelis hakim," bebernya.
 
Menurutnya, banding yang dilakukan bisa membuat hukuman Suyono menjadi bertambah ringan, atau berat, atau sama seperti vonis. Dari keterangan terdakwa selama masa persidangan, Suyono membantah jika tindakannya disebut pembunuhan berencana. 
 
"Hal itu dilakukan secara spontan, tidak pembunuhan berencana. Namun hanya ingin melindungi martabat pacarnya bernama Desi. Yang melatarbelakangi rasa sakit hati. Untuk itu, tetap melakukan banding," ungkapnya.
 
Sebelumnya, kasus mutilasi menggemparkan warga Sukoharjo dan Solo. Pasalnya, warga Sukoharjo dan Solo menemukan potongan-potongan tubuh manusia yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Sukoharjo dan Solo. Potongan tubuh pertama ditemukan pada Minggu, 21 Mei 2023. Kemudian potongan tubuh berikutnya ditemukan pada 22 Mei 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan