Jakarta: Seorang mahasiswi berinisial NP (19) ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di apartemen wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember. NP dibunuh oleh mantan pacarnya inisial D (19).
Penemuan jasad bermula ketika petugas housekeeping mencium aroma tidak sedap dari dalam kamar apartemen. NP kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di bawah kasur.
“Awalnya mencium aroma tidak sedap. Kemudian kamar itu dibongkan dan diketahui awalnya di bawah dipan terlihat ada sepotong tangan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Polisi langsung melakukan pengecekan menyeluruh setelah mendapatkan laporan terkait penemuan jasad tersebut. Setelahnya, diketahui jenis kelamin korban adalah perempuan dan terdapat luka terbuka di bagian tangan, punggung, dan leher.
Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Usai melakukan proses penyelidikan pihak berwajib berhasil mendapatkan identitas korban, yakni NP yang merupakan mahasiswi akademi perawatan asal Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarga sejak Kamis, 7 Desember, setelah pamit untuk pergi kuliah. Keluarga korban bahkan pernah menyebarkan flyer orang hilang atas nama korban.
Sementara itu, seorang saksi menyebutkan bahwa korban masuk ke dalam apartemen pada hari yang sama ia dikabarkan hilang, sekitar pukul 11 malam. Ia memesan kamar apartemen tersebut untuk ditempati dengan seorang pria.
Pelakunya Mantan Pacar
Polisi menetapkan D (19) sebagai tersangka kasus pembunuhan NP. D sendiri diketahui merupakan mantan kekasih korban. D nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering direndahkan.
Kapolres Bogor Kombes Pol Bismp Teguh Prakoso juga mengatakan, pelaku kondisinya sudah memiliki kekasih baru usai putus dengan korban. Namun, korban kerap mengganggu kekasih pelaku sehingga pelaku semakin kesal.
“Pengakuan dari tersangka, korban sering minta-minta (uang) ke pelaku dan dijelek-jelekan di temannya si pelaku,” beber teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Jakarta: Seorang mahasiswi berinisial NP (19)
ditemukan tewas dalam kondisi tanpa busana di apartemen wilayah Bogor,
Jawa Barat, pada Senin, 11 Desember. NP
dibunuh oleh mantan pacarnya inisial D (19).
Penemuan jasad bermula ketika petugas
housekeeping mencium aroma tidak sedap dari dalam kamar apartemen. NP kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di bawah kasur.
“Awalnya mencium aroma tidak sedap. Kemudian kamar itu dibongkan dan diketahui awalnya di bawah dipan terlihat ada sepotong tangan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila.
Polisi langsung melakukan pengecekan menyeluruh setelah mendapatkan laporan terkait penemuan jasad tersebut. Setelahnya, diketahui jenis kelamin korban adalah perempuan dan terdapat luka terbuka di bagian tangan, punggung, dan leher.
Korban Sempat Dilaporkan Hilang
Usai melakukan proses penyelidikan pihak berwajib berhasil mendapatkan identitas korban, yakni NP yang merupakan mahasiswi akademi perawatan asal Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Korban sempat dikabarkan hilang oleh keluarga sejak Kamis, 7 Desember, setelah pamit untuk pergi kuliah. Keluarga korban bahkan pernah menyebarkan flyer orang hilang atas nama korban.
Sementara itu, seorang saksi menyebutkan bahwa korban masuk ke dalam apartemen pada hari yang sama ia dikabarkan hilang, sekitar pukul 11 malam. Ia memesan kamar apartemen tersebut untuk ditempati dengan seorang pria.
Pelakunya Mantan Pacar
Polisi menetapkan D (19) sebagai tersangka kasus pembunuhan NP. D sendiri diketahui merupakan mantan kekasih korban. D nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati sering direndahkan.
Kapolres Bogor Kombes Pol Bismp Teguh Prakoso juga mengatakan, pelaku kondisinya sudah memiliki kekasih baru usai putus dengan korban. Namun, korban kerap mengganggu kekasih pelaku sehingga pelaku semakin kesal.
“Pengakuan dari tersangka, korban sering minta-minta (uang) ke pelaku dan dijelek-jelekan di temannya si pelaku,” beber teguh.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)