Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menangkap 51 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Salah satu tersangka dari perusahaan.
“Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan,” kata Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Sopyan Hidayat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sopyan mengatakan tujuan para tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Kepolisian memastikan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan di Sumsel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan terutama di musim kemarau seperti sekarang," harapnya.
Menurutnya, baik masyarakat maupun pihak perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat mencemarkan udara. Sehingga merugikan orang lain.
“Tolong kalian ingat sebelum berbuat (membakar lahan) pikir terlebih dahulu karena ada banyak balita dan lanjut usia (lansia) yang terganggu pernapasannya karena pembakaran lahan dengan sengaja itu,” jelas dia.
Palembang: Polda Sumatra Selatan (Sumsel) telah menangkap 51 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan. Salah satu
tersangka dari perusahaan.
“Kami telah menerima 50 laporan polisi, dengan 51 tersangka telah ditahan dan dilakukan proses penyelidikan,” kata Direktur Binmas Polda Sumsel, Kombes Sopyan Hidayat, Kamis, 19 Oktober 2023.
Sopyan mengatakan tujuan para tersangka melakukan pembakaran untuk membuka lahan.
Kepolisian memastikan melakukan penegakan hukum bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan di Sumsel.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan terutama di musim kemarau seperti sekarang," harapnya.
Menurutnya, baik masyarakat maupun pihak perusahaan yang membuka lahan dengan cara dibakar dapat mencemarkan udara. Sehingga merugikan orang lain.
“Tolong kalian ingat sebelum berbuat (membakar lahan) pikir terlebih dahulu karena ada banyak balita dan lanjut usia (lansia) yang
terganggu pernapasannya karena pembakaran lahan dengan sengaja itu,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)