Banda Aceh: Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tahun 2020 di lapangan belakang Mapolda Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ade Sapari, mengatakan jumlah barang bukti narkotika hasil ungkap tahun 2020 yakni ganja kering sebanyak 372,6 kg, sabu sebanyak 80,2 kg dan ekstasi sebanyak 27.400 butir.
"Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara ganja dibakar sedangkan sabu dan ekstasi digiling dengan mesin," kata Ade di Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020.
Baca: Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba
Ade mengungkapkan ada 12 jumlah tersangka yang ditangkap dan yang dominan kasus berada di lintas kawasan Timur antara Bireun Sampai Tamiang, dan ganja terbanyak di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Kalau sabu memang jaringan internasional segitiga emas dari Myanmar, Malaysia, dipesan dari Aceh dan didistribusikan keluar Aceh, Ekstasi dari Aceh Utara dan akan diedar keluar, jadi mereka di Aceh cuma transit saja," jelasnya.
Sementara Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada, mengatakan bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus.
Dia mengatakan saat ini Polda Aceh telah melaksanakan hasil pengungkapan rutin dalam rangka melakukan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika.
"Ditambah dengan hukuman yang maksimal, rehabilitasi yang tuntas, pencegahan yang simultan, edukasi yang berkesinambungan dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba," ungkap Wahyu.
Dia kembali mengatakan telah menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar dan pengedar narkoba di Aceh.
Menurutnya Polda Aceh sudah mulai menerapkan TPPU tersebut kepada bandar dan pengedaran yang mendapatkan keuntungan dari barang haram tersebut. Nantinya hasil sitaan dari TPPU tersebut akan diserahkan ke negara.
"Jadi kita akan tracking kemana hartanya dipakai untuk apa itu uangnya. Kalau beli rumah kita sita rumahnya, beli mobil kita sita mobilnya," beber Wahyu.
Banda Aceh: Polda Aceh melakukan pemusnahan barang bukti
narkotika hasil pengungkapan tahun 2020 di lapangan belakang Mapolda Aceh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Ade Sapari, mengatakan jumlah barang bukti narkotika hasil ungkap tahun 2020 yakni ganja kering sebanyak 372,6 kg, sabu sebanyak 80,2 kg dan ekstasi sebanyak 27.400 butir.
"Pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara ganja dibakar sedangkan sabu dan ekstasi digiling dengan mesin," kata Ade di Mapolda Aceh, Rabu, 23 September 2020.
Baca:
Legislator Palembang Pemilik 5 Kg Sabu Residivis Narkoba
Ade mengungkapkan ada 12 jumlah tersangka yang ditangkap dan yang dominan kasus berada di lintas kawasan Timur antara Bireun Sampai Tamiang, dan ganja terbanyak di wilayah Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
"Kalau sabu memang jaringan internasional segitiga emas dari Myanmar, Malaysia, dipesan dari Aceh dan didistribusikan keluar Aceh, Ekstasi dari Aceh Utara dan akan diedar keluar, jadi mereka di Aceh cuma transit saja," jelasnya.
Sementara Kapolda Aceh, Irjen Wahyu Widada, mengatakan bahaya penggunaan narkotika pada saat pandemi covid-19 akan sangat lebih berbahaya terhadap imunitas tubuh, sehingga sangat rentan terhadap virus.