Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.
Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko. Medcom.id/Daviq Umar Al Faruq.

TNBTS Tak Gentar Dituntut Balik Kubu Prewedding yang Bakar Bromo

Daviq Umar Al Faruq • 21 September 2023 17:26
Malang: Pasangan prewedding yang menyebabkan kebakaran karena menggunakan flare saat sesi foto di wilayah Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, pada 6 September 2023, berencana menuntut balik pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tuntutan itu dilayangkan, lantaran taman nasional dinilai lalai.
 
Kepala Balai Besar TNBTS, Hendro Widjanarko, angkat bicara terkait rencana tuntutan balik dari pasangan calon pengantin tersebut. Ia mengaku bahwa rencana menuntut balik itu merupakan hak bagi setiap warga negara Indonesia.
 
"Setiap warga negara berhak ya. Kalau untuk proses hukum kita percayakan kepada teman-teman dari kepolisian ya, Polres Probolinggo," katanya, Kamis, 21 September 2023.

Hendro menegaskan, pihak Balai Besar TNBTS bakal mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Balai Besar TNBTS pun siap memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh penegak hukum.
 
"Kami support ya, data, informasi, beberapa teman juga sudah diambil keterangan. Kita juga sudah memberikan keterangan ahli ya, kita support kepada teman-teman kepolisian yang sedang melakukan proses hukum," jelasnya.
 
Baca juga: Ratusan Wisatawan Kunjungi Bromo usai Kebakaran

Hendro menyebutkan, selama ini pihak Balai Besar TNBTS telah menjalankan pengelolaan wisata di kawasan secara optimal dengan dibantu oleh masyarakat dan pelaku jasa wisata. Salah satunya terkait dengan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
 
"Kalau mereka mau menuntut itu hak warga negara. Yang jelas kami TNBTS bersama pelaku jasa wisata, kemudian masyarakat, yang tergabung dalam MPA (Masyarakat Peduli Api) ini sudah melakukan pengelolaan secara optimal. Mitigasi juga sudah kita laksanakan. Ini teman-teman MPA ini kita ajak patroli, ajak nge-PAM, ini yang sudah kita laksanakan," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, pasangan calon pengantin yang menyebabkan kebakaran seluas 500 hektare di Gunung Bromo bakal menuntut balik pengelola Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tuntutan itu dilayangkan, lantaran taman nasional dinilai lalai.
 
Mustaji kuasa hukum calon pengantin menyebut, kebakaran lahan bukan sepenuhnya kelalaian kliennya. Namun, juga ada kelalaian dari TNBTS. 
 
Sebab tidak adanya sistem keamanan pada pengunjung, termasuk fasilitas umum seperti pemadam atau fasilitas yang bisa digunakan ketika terjadi kebakaran.
 
Baca juga: BNPB Pasang Alat Deteksi Erupsi Gunung Bromo

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut, tidak ada papan peringatan di lokasi kejadian. Seperti peringatan area mudah terbakar dan lain sebagainya. Namun pascakebakaran rupanya sudah dibuatkan dan dilengkapi. 
 
Saat masuk dari pintu Malang, pihak kuasa hukum juga menyebut, jika kliennya sudah mengatakan akan melaksanakan sesi foto pranikah. Namun, barang bawaan tetap tidak diperiksa oleh petugas piket saat itu, termasuk juga penjelasan tentang surat izin masuk kawasan konservasi SIMAKSI dari petugas.
 
Saat kejadian pun rombongan prewedding bukan tidak melakukan apa-apa. Mereka sudah berusaha memadamkan api dengan lima botol besar air mineral dari mobil. Namun karena kencangnya angin dan rumputnya kering akhirnya api tidak bisa dikendalikan.
 
Atas keadaan itulah, tim kuasa hukum akan mengkaji ulang permasalahan tersebut. Terutama agar hak-hak konsumen bisa terpenuhi. Serta agar BB TNBTS lebih fokus dan tidak menyalahkan pengunjung. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan