Suasana sidang tuntutan persidangan bekas Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Suasana sidang tuntutan persidangan bekas Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kasus Suap IMB, Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Bui

Ahmad Mustaqim • 14 Februari 2023 19:03
Yogyakarta: Bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara dalam kasus suap penerbitan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Aston Malioboro. Hak politik Haryadi juga minta dihapus.
 
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta agar menghukum terdakwa selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin, di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 14 Februari 2023. 
 
Zainal menerangkan tindakan Haryadi dalam menerima suap penerbitan IMB itu dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur di dalam Pasal 12 huruf a, junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 5 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Tindakan Haryadi itu dilakukan bersama bekas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Yogyakarta, Nur Widhihartana dan asisten pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono. 
 
Baca juga: Anak Lolos Fakultas Kedokteran Unila, Seorang PNS Titip Salam Tempel Rp150 Juta ke Karomani Cs

Zainal menyatakan perilaku Haryadi sebagai pejabat publik tidak mendukung program pemerintah dan negara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Apalagi perbuatan Haryadi menjabat sebagai wali kota selama dua periode. 
 
"Terdakwa juga tidak mengakui sepenuhnya perbuatan yang didakwakan," ujarnya. 
 
Selain itu, Haryadi juga dituntut pidana tambahan pengganti uang sebesar Rp390 juta dikurangkan uang yang disita dan disetor ke rekening penampung KPK sebesar Rp205 juta. Sehingga, Haryadi dibebankan uang pengganti Rp185 juta. 
 
"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti usai putusan pengadilan, hartanya akan disita oleh jaksa dan dilelang sebagai pengganti atau dipidana selama 2 tahun," ujarnya membacakan berkas tuntutan dengan ketebalan sektar 1.300 halaman itu. 
 
Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diadili di PN Bandung Besok

Zainal menyatakan hal yang meringankan hukuman Haryadi salah satunya terdakwa belum pernah dihukum, mengembalikan uang suap, dan memiliki tanggungan keluarga. Selain itu juga berperilaku sopan selama proses persidangan. 
 
Terlepas dari itu, JPU memberi tambahan tuntutan pidana agar hak pilih terhadap terdakwa dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun. Tuntutan itu bisa dipenuhi berlaku sejak Haryadi selesai menjalani pidana pokok. 
 
Adapun Hakim Ketua persidangan, M Djauhar Setyadi mempersilakan para penasihat hukum melakukan pembelaan. Persidangan lanjutan dengan agenda pembelaan terhadap terdakwa dijadwalkan pada 21 Februari 2023. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan