Tersangka NA saat relonstruksi di Mapolres Bantul, pada 7 Juni lalu. Medcom.id/ahmad mustaqim
Tersangka NA saat relonstruksi di Mapolres Bantul, pada 7 Juni lalu. Medcom.id/ahmad mustaqim

5 Update Kasus Sate Sianida, Siap Disidangkan hingga Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara

Sri Yanti Nainggolan • 25 Agustus 2021 17:34

3. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara

Suwandi mengatakan jaksa menyertakan lima pasal yang akan didakwakan ke NA. Lima pasal itu yakni, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 359, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan  Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
 
"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.

4. Sidang akan menghadirkan target pembunuhan

Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menghadirkan anggota kepolisian Tomi dalam kasus racun sianida yang melibatkan tersangka inisial NA. Anggota polisi tersebut sebelumnya menjadi target pembunuhan pelaku karena sakit hati. 
 
"Nanti kami di persidangan sesuai dengan saksi yang dimintai keterangan dari penyidik, kami hadirkan semua," kata Suwandi.
 
Suwandi mengatakan keterangan saksi akan jadi faktor penentu dalam kasus itu. Jaksa akan mengupayakan saksi dalam pembuktian kasus cukup menguatkan perkara tersebut.

"Tapi nanti kalau memang jaksa sudah yakin enggak perlu dipanggil, enggak masalah. Tinggal jaksanya saja meyakinkan di pengadilan, perlu atau tidak dan sudah terbukti," ujarnya. 

5. Pemberi ide sate sianida masih diburu

Suwandi menambahkan, lelaki inisial pemberi ide memakai racun sianida, R masih diburu. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat kasus itu bisa terungkap di persidangan. 
 
"Tapi nanti dalam perkembangan, mudah-mudahan bisa terungkap di persidangan. Kalau tidak, itu pun jaksa kami sudah yakin (terbukti) ada perbuatan (pembunuhan)," ucapnya. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan