Jakarta: Kasus sate sianida di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus berlanjut. Terdapat beberapa perkembangan dimana perkara ini akan segera disidangkan.
Kasus sate sianida yang menjerat NA terjadi pada medio April lalu. Seorang bocah di Bantul tewas usai menyantap sate dari ayahnya Bandiman yang bekerja sebagai ojek online. Ia meninggal dunia karena sate tersebut ternyata mengandung racun sianida.
Berikut beberapa perkembangan kasus sate sianida.
1. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan
Berkas perkara tersangka kasus sate racun sianida di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), NA, resmi dilimpahkan ke kejaksaan, Rabu, 25 Agustus 2021. Perempuan 25 tahun asal Majalengka, Jawa Barat, itu kini menjadi tahanan kejaksaan.
"NA sekarang ditahan di Rutan Bantul, (tempat tahanan khusus perempuan)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Suwandi ditemui di sela proses penerimaan berkas.
2. Kasus layak disidangkan
Suwandi mengatakan, berkas tersangka NA sudah lengkap. Ia menilai berkas NA sudah layak disidangkan.
"Jaksa kami sudah meneliti, sudah lengkap sehingga layak untuk kami sidangkan," ujarnya.
"Sementara ini, menurut kami layak untuk disidangkan, maka kami nyatakan lengkap. Kalau memang tidak layak, kami kembalikan. Tinggal nanti mana perbuatan yang sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," ungkapnya.
Pihaknya akan segera melimpahkan berkas itu ke pengadilan. Ia memperkirakan paling lambat dua pekan ke depan berkas dikirim ke pengadilan.
3. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara
Suwandi mengatakan jaksa menyertakan lima pasal yang akan didakwakan ke NA. Lima pasal itu yakni, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 359, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
4. Sidang akan menghadirkan target pembunuhan
Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menghadirkan anggota kepolisian Tomi dalam kasus racun sianida yang melibatkan tersangka inisial NA. Anggota polisi tersebut sebelumnya menjadi target pembunuhan pelaku karena sakit hati.
"Nanti kami di persidangan sesuai dengan saksi yang dimintai keterangan dari penyidik, kami hadirkan semua," kata Suwandi.
Suwandi mengatakan keterangan saksi akan jadi faktor penentu dalam kasus itu. Jaksa akan mengupayakan saksi dalam pembuktian kasus cukup menguatkan perkara tersebut.
"Tapi nanti kalau memang jaksa sudah yakin enggak perlu dipanggil, enggak masalah. Tinggal jaksanya saja meyakinkan di pengadilan, perlu atau tidak dan sudah terbukti," ujarnya.
5. Pemberi ide sate sianida masih diburu
Suwandi menambahkan, lelaki inisial pemberi ide memakai racun sianida, R masih diburu. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat kasus itu bisa terungkap di persidangan.
"Tapi nanti dalam perkembangan, mudah-mudahan bisa terungkap di persidangan. Kalau tidak, itu pun jaksa kami sudah yakin (terbukti) ada perbuatan (pembunuhan)," ucapnya.
3. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara
Suwandi mengatakan jaksa menyertakan lima pasal yang akan didakwakan ke NA. Lima pasal itu yakni, Pasal 338, Pasal 340, Pasal 359, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak.
"Mengenai ancamannya, yaitu maksimal mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," ungkapnya.
4. Sidang akan menghadirkan target pembunuhan
Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menghadirkan anggota kepolisian Tomi dalam kasus racun sianida yang melibatkan tersangka inisial NA. Anggota polisi tersebut sebelumnya menjadi target pembunuhan pelaku karena sakit hati.
"Nanti kami di persidangan sesuai dengan saksi yang dimintai keterangan dari penyidik, kami hadirkan semua," kata Suwandi.
Suwandi mengatakan keterangan saksi akan jadi faktor penentu dalam kasus itu. Jaksa akan mengupayakan saksi dalam pembuktian kasus cukup menguatkan perkara tersebut.
"Tapi nanti kalau memang jaksa sudah yakin enggak perlu dipanggil, enggak masalah. Tinggal jaksanya saja meyakinkan di pengadilan, perlu atau tidak dan sudah terbukti," ujarnya.
5. Pemberi ide sate sianida masih diburu
Suwandi menambahkan, lelaki inisial pemberi ide memakai racun sianida, R masih diburu. Ia berharap pihak-pihak yang terlibat kasus itu bisa terungkap di persidangan.
"Tapi nanti dalam perkembangan, mudah-mudahan bisa terungkap di persidangan. Kalau tidak, itu pun jaksa kami sudah yakin (terbukti) ada perbuatan (pembunuhan)," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)