Lamongan: Berdalih agar diberikan keselamatan, seorang pengunjung Lapas Lamongan berupaya menyelundupkan sebuah senjata tajam yang dianggap sebagai jimat. Aksi penyelundupan benda melalui celana dalam itu akhirnya digagalkan petugas.
"Terbongkarnya upaya penyelundupan itu saat seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi kelurganya hari ini. Nah, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis, 4 Januari 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Heni, petugas mulai curiga dari gerak-gerik AM. Di antaranya cara berjalan AM aneh, dan merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas, terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.
"Jadi, AM ini semakin merapatkan kakinya. Sehingga petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," ujarnya.
Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing. "Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," ucap Heni.
Namun ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat. Agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.
"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," terang dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Lamongan Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.
"Sedangkan hukuman untuk BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujarnya.
Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," jelas dia.
Lamongan: Berdalih agar diberikan keselamatan, seorang pengunjung Lapas Lamongan berupaya menyelundupkan
sebuah senjata tajam yang dianggap sebagai jimat. Aksi penyelundupan benda melalui celana dalam itu akhirnya digagalkan petugas.
"Terbongkarnya upaya penyelundupan itu saat seorang pengunjung berinisial AM hendak mengunjungi kelurganya hari ini. Nah, sesuai SOP yang berlaku, AM harus melalui proses penggeledahan badan terlebih dahulu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, Kamis, 4 Januari 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Heni, petugas mulai curiga dari gerak-gerik AM. Di antaranya cara berjalan AM aneh, dan merapatkan kedua kakinya saat digeledah petugas, terutama saat petugas berupaya memeriksa di bagian belakang tubuh AM.
"Jadi, AM ini semakin merapatkan kakinya. Sehingga petugas meminta AM untuk melepas celananya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong kain berwarna merah di celana dalam pada tubuh bagian belakang AM," ujarnya.
Setelah dibuka, petugas menemukan selongsong kayu yang diselotip. Setelah selotip dibuka, ternyata di dalamnya terdapat besi runcing. "Sebagai bentuk kewaspadaan, kami sita benda tersebut, karena dikhawatirkan besi runcing tersebut akan digunakan sebagai senjata tajam," ucap Heni.
Namun ketika diperiksa petugas, AM berdalih bahwa benda yang dibawanya merupakan jimat. Agar kakaknya yang sedang ditahan di Lapas Lamongan, BC, merasa aman.
"AM mengaku dititipi oleh kakeknya yang diperuntukkan kepada kakaknya yang merupakan warga binaan Lapas Lamongan berinisial BC," terang dia.
Sementara itu, Kepala Lapas Lamongan Mahrus menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi kepada AM maupun BC. Untuk AM, sanksi yang diberikan adalah tidak boleh mengunjungi siapapun ke Lapas Lamongan untuk enam bulan ke depan.
"Sedangkan hukuman untuk
BC akan ditentukan melalui mekanisme sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)," ujarnya.
Namun, beberapa sanksi yang mungkin diberikan adalah berupa penundaan sementara kunjungan kepada BC. Atau bentuk hukuman lain yg sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Barang bukti telah kami sita. Pelaku AM kooperatif juga, sehingga pemeriksaan berjalan dengan lancar," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)