Gunungkidul: Salah seorang guru di SD swasta di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga terlibat kampanye. Guru tersebut mengampanyekan seorang calon anggota legislatif kepada sejumlah siswa SD.
Salah satu wali siswa, Bayu, mengatakan peristiwa kampanye kepada siswa SD tersebut diketahui ketika siswa menerima stiker bergambar salah seorang calon anggota legislatif. Stiker tersebut dibagikan guru kelas.
"Saya tidak tahu itu boleh atau tidak (memberikan alat kampanye ke siswa SD), tapi stiker yang dibagikan itu gambar caleg," kata Bayu, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia tak mengetahui maksud pembagian stiker bergambar caleg itu kepada siswa SD. Menurut dugaannya, orang yang membagikan itu menginginkan stiker itu sampai ke tangan anak dan diteruskan kepada orang tuanya.
Bayu menilai cara demikian tidak tepat. Ia mengaku sempat menanyakan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah. Menurut dia, pertemuannya dengan pihaknya sekolah sekadar meminta klarifikasi. Hasil yang ia peroleh menyebut stiker itu dibagikan atas embel-embel yayasan.
"Tapi waktu klarifikasi ke guru itu ngakunya tidak ada instruksi dari yayasan. Kemudian meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan," ucapnya.
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah tak bisa dilakukan. Lantas, pihak sekolah menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke lembaga yang menaungi sekolah.
Salah seorang pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul, Muhammad Arif Darmawan mengakui adanya perintah membagikan stiker di internal. Ia mengeklaim pembagian itu sejatinya tak dilakukan di sekolah.
"Kami sangat menyayangkan adanya guru membagikan (stiker bergambar caleg) di sekolah. Saya tidak tahu itu sengaja atau tidak," ujarnya.
Arif mengatakan akan mencoba menindaklanjuti peristiwa itu dengan memintai keterangan guru tersebut. Pihaknya mengaku klarifikasi itu untuk memintai penjelasan tujuan memberikan stiker politik kepada siswa SD. Pihaknya juga mengeklaim berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Deni Tri Utomo menambahkan peristiwa itu perlu dilihat dari situasi status guru tersebut. Jika guru itu berstatus ASN maka akan terancam sanksi.
"Jadi kalau (guru yang membagikan stiker bergambar caleg) ASN bisa kena sanksi netralitas ASN, atau netralitas pegawai non pegawai negeri kalau bahasanya," jelasnya.
Gunungkidul: Salah seorang guru di SD swasta di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
diduga terlibat kampanye. Guru tersebut mengampanyekan seorang calon anggota legislatif kepada sejumlah siswa SD.
Salah satu wali siswa, Bayu, mengatakan peristiwa kampanye kepada siswa SD tersebut diketahui ketika siswa menerima stiker bergambar salah seorang calon anggota legislatif. Stiker tersebut dibagikan guru kelas.
"Saya tidak tahu itu boleh atau tidak (memberikan alat kampanye ke siswa SD), tapi stiker yang dibagikan itu gambar caleg," kata Bayu, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia tak mengetahui maksud pembagian stiker bergambar caleg itu kepada siswa SD. Menurut dugaannya, orang yang membagikan itu menginginkan stiker itu sampai ke tangan anak dan diteruskan kepada orang tuanya.
Bayu menilai cara demikian tidak tepat. Ia mengaku sempat menanyakan peristiwa yang dialami anaknya kepada pihak sekolah. Menurut dia, pertemuannya dengan pihaknya sekolah sekadar meminta klarifikasi. Hasil yang ia peroleh menyebut stiker itu dibagikan atas embel-embel yayasan.
"Tapi waktu klarifikasi ke guru itu ngakunya tidak ada instruksi dari yayasan. Kemudian meminta maaf dan mengakui ada kekeliruan," ucapnya.
Upaya konfirmasi ke pihak sekolah tak bisa dilakukan. Lantas, pihak sekolah menyarankan agar konfirmasi dilakukan ke lembaga yang menaungi sekolah.
Salah seorang pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gunungkidul, Muhammad Arif Darmawan mengakui adanya perintah membagikan stiker di internal. Ia mengeklaim pembagian itu sejatinya tak dilakukan di sekolah.
"Kami sangat menyayangkan adanya guru membagikan (stiker bergambar caleg) di sekolah. Saya tidak tahu itu sengaja atau tidak," ujarnya.
Arif mengatakan akan mencoba menindaklanjuti peristiwa itu dengan memintai keterangan guru tersebut. Pihaknya
mengaku klarifikasi itu untuk memintai penjelasan tujuan memberikan stiker politik kepada siswa SD. Pihaknya juga mengeklaim berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Deni Tri Utomo menambahkan peristiwa itu perlu dilihat dari situasi status guru tersebut. Jika guru itu berstatus ASN maka akan terancam sanksi.
"Jadi kalau (guru yang membagikan stiker bergambar caleg) ASN bisa kena sanksi netralitas ASN, atau netralitas pegawai non pegawai negeri kalau bahasanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)