Tangerang: Bawaslu Banten mencatat sebanyak 42.588 alat peraga kampanye (APK) telah diturunkan di delapan kabupaten/kota di wilayah Tanah Jawara itu. Penurunan APK karena telah melakukan pelanggaran pemasangan yang tidak sesuai itu terbanyak terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
"Tangsel paling dominan terjadi pelanggarannya, kami temukan sebanyak 10.238 APK. Kedua Kabupaten Pandeglang 7.900, dan ketiga Kabupaten Serang 7709 APK yang melanggar aturan dalam tahapan kampanye Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal, Kamis, 11 Januari 2024.
Ali menuturkan, 42.588 APK yang telah diturunkan di delapan kabupaten/kota di Banten oleh pihaknya itu, ditemukan pelanggaran yang mayoritasnya terpasang tidak sesuai tempatnya.
“Penertiban APK yang melanggar aturan yakni terpasang di tempat dilarang, seperti di pohon, di taman, di pinggir jalan protokol," katanya.
Dalam penertiban APK secara serentak di Banten, Ali mengaku jika pihaknya tidak dapat menyisir semua lokasi, dan bakal dilakukan secara bertahap.
"Tapi biasanya setelah kami lakukan penertiban, di kemudian hari APK akan kembali menjamur. Tapi kita terus melakukan upaya penertiban," jelasnya.
Sebelumnya, sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan diturunkan Bawaslu Kabupaten Tangerang. Ribuan APK yang ditertibkan itu merupakan hasil penegakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Ribuan APK yang kita tertibkan itu dilakukan sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024. Di mana, penertiban itu kita lakukan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, Kamis, 11 Januari 2024.
Muslik menuturkan, penertiban APK itu lantaran banyaknya pelanggaran pemasangan yang menyalahi ketentuan, seperti di area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol. Pasalnya, pemasangan itu telah mengganggu keindahan juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Kita banyak menemukan pemasangan APK itu di jalan protokol, dan juga banyak dipasang di pepohonan serta tiang listrik. Secara aturan yang ditetapkan di KPU itu dilarang melakukan pemasangan di tempat itu," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))