Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo alias HP, 23 saat menjalani rekonstruksi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim
Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Heru Prastiyo alias HP, 23 saat menjalani rekonstruksi. Medcom.id/Ahmad Mustaqim

Kaleidoskop Daerah 2023

2 Kasus Mutilasi Sadis Gemparkan Kota Gudeg pada 2023

Ahmad Mustaqim • 21 Desember 2023 18:23
Yogyakarta: Dua kasus pembunuhan sadis terjadi di Yogyakarta selama medio 2023. Dua kasus tersebut semuanya terjadi di wilayah Kabupaten Sleman dan semua dengan cara mutilasi
 
Kasus pertama yakni pembunuhan di sebuah penginapan di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Senin dini hari, 20 Maret 2023. Peristiwa ini bermula dari penemuan sesosok mayat termutilasi berjenis kelamin perempuan. 
 
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terpotong-potong menjadi puluhan bagian. Hasil pemeriksaan forensik kepolisian menunjukkan pelaku memutilasi menjadi 3 bagian besar dan 62 bagian sedang serta kecil.
 
Baca: Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Divonis Penjara Seumur Hidup
 
Setelah proses pendalaman, kepolisian menangkap pelaku bernama Heru Prastiyo, 23, di wilayah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Polisi melakukan pengejaran berdasarkan berbagai bukti dan keterangan saksi di lapangan.

Saksi itu termasuk penjaga wisma di Kecamatan Pakem. Selain itu, juga kartu identitas yang diperoleh aparat dari pengelola wisma. Di lokasi kejadian polisi juga menyita barang bukti pisau komando, gergaji, gunting, dan dua pisau. 
 
"Pelaku sudah ditangkap setelah dilakukan pengejaran," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar, Nuredy Irwansyah Putra ditemui di Desa Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Senin, 21 Maret 2023. 
 
Selain itu, aparat menggeledah sebuah indekos di Sleman dan mendapatkan satu bukti petunjuk surat yang diduga dibuat oleh pelaku. Surat itu menyebut adanya rasa penyesalan dari pelaku mengaku dalam kondisi tertekan. 
 
"Kemudian (inti surat itu) adanya tekanan berupa utang yang mana pelaku mengucapkan selamat tinggal kepada kenalannya (korban)," ungkapnya.
 
Hasil pendalaman, pelaku terjerat pinjaman online (pinjol). Pelaku terbelit pinjaman Rp8 juta dari pinjaman online 3 aplikasi. 
 
Melewati proses beberapa bulan, Heru diadili di Pengadilan Negeri Sleman. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis hukuman mati kepada terdakwa Heru karena kasus pembunuhan disertai mutilasi itu. Heru terbukti melakukan pembunuhan disertai mutilasi dengan terencana terhadap korban bernama Ayu Indraswari alias AI, 35. 
 
"(Terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu, 30 Agustus 2023. 
 
Baca: Terdakwa Mutilasi di Sleman Peragakan BDSM kepada Korbannya
 
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi semua jeratan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana bunyi dakwaan primer dalam perkara ini.
 
Majelis hakim juga menolak pengajuan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat kepada terdakwa. Alasan penolakan itu karena perbuatan terdakwa dilakukan terencana dan sadis. 
 
Keluarga korban merasa puas atas vonis majelis hakim tersebut. Vonis itu sesuai harapan keluarga yang merasa perbuatan terdakwa sangat keji pada perempuan tersebut. 

Mutilasi ke-2

Kasus mutilasi kedua yakni pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Kasus ini bermula dari temuan sejumlah potongan tubuh manusia oleh sejumlah pemancing di area sungai Bedog Dusun Kelor, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman media Juli 2023. Usai melaporkan ke polisi, proses pencarian bagian potongan tubuh korban mutilasi dilanjutkan. 
 
Polisi melanjutkan pencarian bagian tubuh yang lain bersama tim SAR. Potongan awal yang ditemukan di antaranya tangan dan kaki. Selain itu menyusul penemuan pakaian dalam perempuan di sekitar lokasi. Organ dalam juga ditemukan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku mutilasi membuang bagian tubuh korban di beberapa lokasi terpisah. 
 
Sekitar sepekan lebih usai kejadian, polisi menangkap dua orang, yakni Waliyin dan Ridhuan setelah sempat kabur ke Bogor, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan korban dan pelaku sudah saling kenal. 
 
"Eksekusi (mutilasi dilakukan) di kos-kosan tersangka di Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman," kata Endriadi pada Minggu, 16 Juli 2023. 
 
Usai penangkapan, polisi menyegel sebuah indekos di Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman. Kos tersebut menjadi tempat tinggal pelaku di Yogyakarta. Sementara, sejumlah barang bukti yang disita yakni pisau, palu, ember, panci, kompos, tabung gas, dan beberapa benda. 
 
Di sisi lain, hasil pencocokan sidik jari korban mutilasi di Kabupaten Sleman dengan identitas orang hilang yang dilaporkan di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul ditemukan kecocokan. Bahkan, kecocokan itu nyaris 100 persen. 
 
"Kami melakukan persamaan sidik jari dengan temuan orang hilang. Ini nilai identiknya 99 persen," kata Endriadi di Polda DIY pada Selasa, 18 Juli 2023. 
 
Orang yang dilaporkan hilang di Polsek Kasihan adalah Redho Tri Agustian atau inisial R. R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Endriadi juga menyatakan aparat juga melakukan pencocokan secara visual. Visualisasi itu dilakukan dengan informasi dari pihak keluarga korban. 
 
Kedua pelaku kini berstatus terdakwa karena kasus itu masuk persidangan. Jaksa di Pengadilan Negeri Sleman mengancam dua terdakwa memakai pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan