Sleman: Dua pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin, 29, warga Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan, warga Jakarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 22 November 2023. Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswa bernama Redho Tri Agustian ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa tersebut hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Adapun Penasihat Hukum terdakwa yakni Sri Karyani.
Dalam persidangan, Jaksa Hanifah memaparkan peristiwa mutilasi berawal dari percakapan di grup media sosial bernama BDSM. Dari percakapan di media sosial itu memicu pertemuan Ridduan dengan Waliyin di sebuah indekos di Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Ridduan yang tinggal di Jakarta tak keberatan dengan harus datang ke Sleman, Yogyakarta pada Senin, 10 Juli 2023. Pada malam hari, terdakwa Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Ketiga kemudian bertemu di indekos di kampung Krapyak tersebut. Di dalam kamar tersebut adegan kekerasan terjadi.
"Tangan dan kaki Redho diikat tali pramuka putih. Mulut juga ditutup lakban. Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding," kata Jaksa Hanifah.
Kekerasan terus dilakukan meski korban sudah merasa kesakitan. Tindak kekerasan mulanya dilakukan dengan tangan kosong. Mengetahui denyut nadi Redho masih berdetak, terdakwa melanjutkan lagi.
"Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 (Waliyin) lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan menggorok leher seseorang yang tersimpan di ponsel," kata dia.
Saat itulah terjadi tindak kekerasan hingga berujung tindakan mutilasi. Bagian tubuh korban dipotong-potong dan di masukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. Terdakwa lalu membuang dan menguburnya di berbagai lokasi.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Selain itu juga ada beberapa pasal yang dipakai untuk mendakwa dua terdakwa itu.
"Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Setelah jaksa membaca dakwaan, terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukum. Keduanya mengaku tak ada yang keberatan atas dakwaan itu.
"Kronologis kejadian semua benar. Jadi tidak ada keberatan atas dakwaan," kata penasihat hukum Ridduan dan Waliyin, Sri Karyani.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kesaksian dari pihak jaksa rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023. Dari 15 saksi, sebanyak lima saksi akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Sleman: Dua
pelaku mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Waliyin, 29, warga Magelang, Jawa Tengah dan Ridduan, warga Jakarta menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu, 22 November 2023. Sidang perdana kasus pembunuhan mahasiswa bernama Redho Tri Agustian ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kedua terdakwa tersebut hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono tersebut. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman yakni Hanifah dan Evita Pranatasari. Adapun Penasihat Hukum terdakwa yakni Sri Karyani.
Dalam persidangan, Jaksa Hanifah memaparkan peristiwa mutilasi berawal dari percakapan di grup media sosial bernama
BDSM. Dari percakapan di media sosial itu memicu pertemuan Ridduan dengan Waliyin di sebuah indekos di Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman.
Ridduan yang tinggal di Jakarta tak keberatan dengan harus datang ke Sleman, Yogyakarta pada Senin, 10 Juli 2023. Pada malam hari, terdakwa Ridduan menjemput Redho di kawasan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Ketiga kemudian bertemu di indekos di kampung Krapyak tersebut. Di dalam kamar tersebut adegan kekerasan terjadi.
"Tangan dan kaki Redho diikat tali pramuka putih. Mulut juga ditutup lakban. Saat itu posisi Redho berdiri menempel di dinding," kata Jaksa Hanifah.
Kekerasan terus dilakukan meski korban sudah merasa kesakitan. Tindak kekerasan mulanya dilakukan dengan tangan kosong. Mengetahui denyut nadi Redho masih berdetak, terdakwa melanjutkan lagi.
"Saat melihat korban Redho tidak bergerak, guna membangkitkan nafsu birahi, terdakwa 1 (Waliyin) lalu membuka video skin atau peragaan BDSM fetish dengan adegan menggorok leher seseorang yang tersimpan di ponsel," kata dia.
Saat itulah terjadi tindak kekerasan hingga berujung tindakan mutilasi. Bagian tubuh korban dipotong-potong dan di masukkan ke dalam kantong plastik yang sudah disiapkan. Terdakwa lalu membuang dan menguburnya di berbagai lokasi.
Jaksa menyebut perbuatan para terdakwa diancam pidana pasal 340 KUHP jo Pasal 551 ayat 1 subsider. Selain itu juga ada beberapa pasal yang dipakai untuk mendakwa dua terdakwa itu.
"Perbuatan terdakwa juga diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP junto 55 ayat 1 KUHP, lebih subsider perbuatan terdakwas diancam dalam pasal 351 ayat 3 KUHP jo 551 ayat 1 KUHP," ujarnya.
Setelah jaksa membaca dakwaan, terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukum. Keduanya mengaku tak ada yang keberatan atas dakwaan itu.
"Kronologis kejadian semua benar. Jadi tidak ada keberatan atas dakwaan," kata penasihat hukum Ridduan dan Waliyin, Sri Karyani.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan kesaksian dari pihak jaksa rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 30 November 2023. Dari 15 saksi, sebanyak lima saksi akan dihadirkan pada persidangan pekan depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)