Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak memberlakukan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan, menyikapi perbaikan kualitas udara di wilayah setempat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menyesuaikan sistem kerja
"Ketentuannya, melaksanakan tugas kedinasan 50 persen di rumah atau WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO)," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 31 Agustus 2023.
Zaki menuturkan, kebijakan WFH hanya akan berlaku bagi ASN berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain. Namun, lanjutnya, WFH tidak berlaku di lembaga atau instansi pelayanan publik yang menjadi garda depan untuk pelayanan masyarakat.
"Di beberapa instansi melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor," jelasnya.
Zaki menjelaskan, WFH belum tentu efektif karena kerap kali ASN menggunakan waktu bekerja dari rumah tersebut hanya untuk jalan-jalan sehingga mempengaruhi kinerja. Karenanya pemkab tidak menerapkan WFH menyeluruh dengan pertimbangan angka-angka polusi udara dan produktivitas pegawai.
Tangerang: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tidak memberlakukan
work from home (WFH) bagi
aparatur sipil negara (ASN) secara keseluruhan, menyikapi perbaikan kualitas udara di wilayah setempat.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya menyesuaikan sistem kerja
"Ketentuannya, melaksanakan tugas kedinasan 50 persen di rumah atau WFH dan 50 persen bekerja di kantor atau
work from office (WFO)," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Kamis, 31 Agustus 2023.
Zaki menuturkan, kebijakan WFH hanya akan berlaku bagi ASN berisiko tinggi seperti sedang hamil, memiliki penyakit bawaan, dan kendala kesehatan lain. Namun, lanjutnya, WFH tidak berlaku di lembaga atau instansi pelayanan publik yang menjadi garda depan untuk pelayanan masyarakat.
"Di beberapa instansi melaksanakan tugas kedinasan 100 persen bekerja di kantor," jelasnya.
Zaki menjelaskan, WFH belum tentu efektif
karena kerap kali ASN menggunakan waktu bekerja dari rumah tersebut hanya untuk jalan-jalan sehingga mempengaruhi kinerja. Karenanya pemkab tidak menerapkan WFH menyeluruh dengan pertimbangan angka-angka polusi udara dan produktivitas pegawai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)