David meminjam uang kepada korban sebesar Rp40 juta, dengan modus tengah menjalani sidang etik.
David meminjam uang kepada korban sebesar Rp40 juta, dengan modus tengah menjalani sidang etik.

Kuras Rp165 Juta dari Teman Wanita, Polisi Gadungan Berpangkat AKP Dibekuk

P Aditya Prakasa • 06 Maret 2024 15:10
Bandung: Seorang pria bernama David Heydar Pratama, 26, ditangkap usai berpura-pura menjadi polisi dan melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah di Bandung. Dalam aksinya, David mengaku berdinas di Bareskrim Polri.
 
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan, tersangka melakukan penipuan kepada seorang wanita berinisial NRS yang dikenal melalui aplikasi Tinder. Pada awalnya, David meminjam uang kepada korban sebesar Rp40 juta, dengan modus tengah menjalani sidang etik.
 
"Tersangka mengaku bernama Antonius Felix Rompas berpangkat AKP menggunakan atribut kepolisian lengkap. Dia meminjam uang lagi kepada korban sebesar Rp90 juta dengan alasan ada masalah dengan sidang kode etik," ucap Budi di Mapolsek Regol, Kota Bandung, Rabu, 6 Maret 2024.

Karena korban merasa kasihan, kata Budi, akhirnya uang itu diberikan kepada tersangka dengan total Rp165 juta. Namun, David tiba-tiba menghilang dan tak bisa lagi dihubungi oleh korban.
 
Baca juga: Polisi Gadungan Tertangkap Gelapkan Uang Rp103 Juta

"Korban memberikan uang sampai menggadaikan BKPB mobil miliknya. Setelah itu pelaku tidak bisa dihubungi lagi, sehingga korban melaporkan ke Polsek Regol," kata dia.
 
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari para saksi, kata Budi, identitas tersangka terungkap. David ditangkap pada Senin, 4 Maret 2024 di indekos wilayah Dago, Kota Bandung.
 
"Uang hasil penipuan digunakan oleh tersangka untuk gaya hidupnya. Dia membeli sesuatu dan judi slot online. Tersangka juga membeli atribut polisi dari online," ucap dia.
 
Tersangka disebut pernah melakukan penipuan serupa di Sukabumi. Namun, polisi akan mendalami hal tersebut.
 
"Dari pengakuannya tersangka pernah melakukan penipuan yang sama di Sukabumi, tapi nanti kita akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 4 tahun penjara," kata Budi.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan