Tiga polisi gadungan berinisial FF, 21, IK, 22, dan GEJ, 34, memeras calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat hendak bekerja ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ditangkap
Tiga polisi gadungan berinisial FF, 21, IK, 22, dan GEJ, 34, memeras calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat hendak bekerja ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang ditangkap

Peras Calon PMI di Bandara Soetta, 3 Polisi Gadungan Ditangkap

Hendrik Simorangkir • 18 Maret 2023 14:27
Tangerang: Tiga polisi gadungan berinisial FF, 21; IK, 22; dan GEJ, 34, ditangkap. Ia digiring polisi usai memeras calon pekerja migran Indonesia (PMI) saat hendak bekerja ke Filipina melalui Bandara Soekarno-Hatta.
 
Ketiga pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi Bandara Soekarno-Hatta untuk menakut-nakuti korban dan menggasak hartanya. 
 
"Ketiga korban AR, 26; PB, 24; dan R, 22, yang hendak bertolak ke Filipina menggunakan Cebu Pacific. Pelaku berpura-pura menjadi anggota polisi dan mencegat PMI non-prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun jenis pistol," ujar Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Pahlevi, Sabtu, 18 Maret 2023.

Reza menuturkan dua pelaku FF dan GEJ mencegat para korban dan dipaksa masuk ke dalam mobil yang sudah dikendarai IK yang kemudian terjadi tindak pemerasan. 
 
"Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap," jelasnya.
 
Reza menjelaskan setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut digasak tersangka seperti telepon selular, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP, yang membuat korban merugi sekira Rp8 juta. 
 
Baca: Bermula Kenal di Sosmed, Seorang Perempuan di Jambi Diperas Polisi Gadungan

"Saat itu salah satu korban sempat teriak dan terdengar petugas dari AVSEC langsung menghampiri dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta," katanya. 
 
Para pelaku sempat melarikan diri setelah melakukan tindak pemerasan itu. Pihaknya berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang tersebar di wilayah Jawa Barat dan Kalimantan. 
 
"Kami berhasil menangkapnya di Garut, Sukabumi, dan di Kalimantan," ucap dia.
 
Akibat perbuatannya, para polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan