Polisi mengelar press release kasus polisi gadungan peras mahasiswi. Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo
Polisi mengelar press release kasus polisi gadungan peras mahasiswi. Medcom.id/Gonti Hadi Wibowo

Polisi Gadungan di Palembang Peras Mahasiswi dengan Modus VCS

Gonti Hadi Wibowo • 06 April 2023 14:35
Palembang: Seorang polisi gadungan berinisial SAS,26, ditangkap usai memeras mahasiswi salah satu universitas di Palembang berinisial MAV, 21. Modus pelaku memeras mahasiswi itu dengan mengancam akan menyebarkan foto bugil saat video call seks (VCS).
 
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP I Putu Yudha Prawira, mengatakan aksi pemerasan terjadi saat pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh pada Februari 2022. Kemudian pelaku dan korban bertukaran nomor WhatsApp.
 
"Pelaku dan korban intens melakukan komunikasi. Pelaku memiki bukti screenshot foto korban yang tidak memakai busana saat VCS," kata Yudha, Kamis, 6 April 2023.
 
Baca: Jadi Polisi Gadungan, 3 Pencuri Ditangkap

Yudha mengatakan pelaku lantas meminta uang sebesar Rp5 juta kepada korban agar fotonya tidak disebarkan. Karena takut ancaman pelaku, korban kemudian memberikan uang sebesar Rp2 juta.

"Namun selang beberapa lama pelaku kembali meminta uang. Karena keinginannya tidak dituruti, pelaku lantas memberikan foto bugil korban kepada teman korban," jelasnya.
 
Tak terima foto tak senonohnya disebarkan, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Unit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. "Petugs menangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan," jelasnya.
 
Ia menjelaskan dalam melancarkan aksinya, pelaku menyamar sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Sumsel. Namun identitas yang ditunjukan pelaku kepada korban merupkan identitas anggota polisi yang bertugas di Sulawesi Selatan.
 
"Identitas polisi dan foto yang dipakai itu didapat dari Instagram lalu pelaku menunjukkannya kepada korban, dan korban percaya," ungkapnya.
 
Pelaku akan dijerat sengan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-undang nomor nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu Miliar.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan