Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, memeriksa bus di titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke daerah  Lebak. FOTO ANTARA/Dishub Lebak
Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, memeriksa bus di titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan dari luar daerah yang akan masuk ke daerah Lebak. FOTO ANTARA/Dishub Lebak

Dishub Lebak Perketat Pemeriksaan Selama PSBB

Antara • 05 Oktober 2020 06:12

Para pengemudi angkutan dan penumpang, termasuk kendaraan umum dari luar daerah mendapat pengetatan pemeriksaan dari petugas. "Kami perintahkan putar balik jika tidak dilengkapi surat keterangan terbebas covid-19 dengan menyertakan hasil pemeriksaan usap maupun tes cepat dari daerah asal," kata Rusito.
 
Baca: 118 Ribu Orang di DKI Tertangkap Basah Langgar Protokol Kesehatan
 
Seorang petugas penertiban covid-19 di Posko Terminal Mandala, Yogi, mencatat 90 pengendara roda dua dan roda empat, serta penumpang bus melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Mereka yang melanggar dikenakan denda Rp150 ribu dan kerja sosial dengan melakukan kebersihan.

Petugas juga memutarbalik kendaraan luar daerah karena tidak melengkapi surat keterangan bebas covid-19 dari daerah bersangkutan. "Kami minta warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Lebak dapat memenuhi persyaratan juga mentaati memakai masker, menjaga jarak. dan mencuci tangan," katanya.
 
Sementara itu, Rudi, seorang warga Tangerang mengaku terpaksa harus putar balik karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari daerah asal. "Kami kembali ke Tangerang untuk memenuhi persyaratan karena hendak ke Bayah, Kabupaten Lebak untuk suatu kepentingan," kata Rudi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan