Lebak: Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan pos titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan yang akan masuk dari luar daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini untuk mencegah penyebaran virus korona di wilayah Lebak.
"Pengoptimalan titik pemeriksaan itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito di Lebak, Senin, 5 Oktober 2020.
Dia menjelaskan pemeriksaan diperketat di empat titik perbatasan agar warga dari luar daerah yang akan masuk ke Kabupaten Lebak harus disertai surat keterangan bebas dari covid-19 yang dikeluarkan pemerintah daerah bersangkutan. Keempat titik pemeriksaan itu adalah Posko Citeras, Posko Terminal Mandala, Posko Stasiun dan Posko Maja.
Mereka yang masuk ke wilayah Lebak juga tak boleh melanggar protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Kami berharap pemeriksaan check point selama PSBB dapat mengendalikan covid-19," katanya.
Menurut dia, petugas penertiban covid-19 selama masa PSBB melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Polri, dan TNI. Mereka memberikan pengamanan di empat titik posko pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Para pengemudi angkutan dan penumpang, termasuk kendaraan umum dari luar daerah mendapat pengetatan pemeriksaan dari petugas. "Kami perintahkan putar balik jika tidak dilengkapi surat keterangan terbebas covid-19 dengan menyertakan hasil pemeriksaan usap maupun tes cepat dari daerah asal," kata Rusito.
Baca: 118 Ribu Orang di DKI Tertangkap Basah Langgar Protokol Kesehatan
Seorang petugas penertiban covid-19 di Posko Terminal Mandala, Yogi, mencatat 90 pengendara roda dua dan roda empat, serta penumpang bus melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Mereka yang melanggar dikenakan denda Rp150 ribu dan kerja sosial dengan melakukan kebersihan.
Petugas juga memutarbalik kendaraan luar daerah karena tidak melengkapi surat keterangan bebas covid-19 dari daerah bersangkutan. "Kami minta warga dari luar daerah yang hendak masuk ke Lebak dapat memenuhi persyaratan juga mentaati memakai masker, menjaga jarak. dan mencuci tangan," katanya.
Sementara itu, Rudi, seorang warga Tangerang mengaku terpaksa harus putar balik karena tidak memiliki surat keterangan sehat dari daerah asal. "Kami kembali ke Tangerang untuk memenuhi persyaratan karena hendak ke Bayah, Kabupaten Lebak untuk suatu kepentingan," kata Rudi.
Lebak: Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Banten, mengoptimalkan pos titik pemeriksaan untuk mengantisipasi kendaraan yang akan masuk dari luar daerah selama masa pembatasan sosial berskala besar (
PSBB). Hal ini untuk mencegah penyebaran
virus korona di wilayah Lebak.
"Pengoptimalan titik pemeriksaan itu untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Lebak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Rusito di Lebak, Senin, 5 Oktober 2020.
Dia menjelaskan pemeriksaan diperketat di empat titik perbatasan agar warga dari luar daerah yang akan masuk ke Kabupaten Lebak harus disertai surat keterangan bebas dari covid-19 yang dikeluarkan pemerintah daerah bersangkutan. Keempat titik pemeriksaan itu adalah Posko Citeras, Posko Terminal Mandala, Posko Stasiun dan Posko Maja.
Mereka yang masuk ke wilayah Lebak juga tak boleh melanggar protokol kesehatan dengan wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. "Kami berharap pemeriksaan check point selama PSBB dapat mengendalikan covid-19," katanya.
Menurut dia, petugas penertiban covid-19 selama masa PSBB melibatkan Dinas Perhubungan, Dinas Satpol PP, Polri, dan TNI. Mereka memberikan pengamanan di empat titik posko pemeriksaan sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.