Depok: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, sebagai pejabat sementara (Pjs) wali kota Depok dan wakil wali kota Depok. Penunjukan dilakukan lantaran wali kota Depok dan wakilnya maju Pilkada 2020.
"Tugas Plt wali kota Depok dan wakil wali kota Depok ini menjalankan roda pemerintahan supaya tidak vakum," ungkap Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, melansir Mediaindonesia.com, Minggu, 27 September 2020.
Dia menerangkan, Dedi diberikan tanggung jawab dan mandat oleh Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Dedi juga diminta melaksanakan program yang sudah tertuang dalam APBD Kota Depok.
"Terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember resmi sebagai Plt setelah dikukuhkan, Jumat, 25 September 2020, di Gedung Youth Sport Center Arcamanik (YSCA) di Bandung," ujar Hardiono.
Baca: Machfud Arifin Janji Berdayakan Tenaga Alih Daya
Dia menerangkan, selama 71 hari menjabat, Dedi harus melanjutkan estafet pemerintahan di Kota Depok. Pihaknya berharap, Dedi bisa memperhatikan permasalahan sekolah menengan atas (SMA) di Depok, selain soal pandemi covid-19.
"Karena menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Jawa Barat, kami berharap persoalan SMA di Kota Depok juga menjadi perhatian," terangnya.
Dedi juga dituntut untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Depok dengan baik. Yaitu dengan protokol kesehatan secara ketat selama pendemi covid-19.
"Tidak kalah penting juga Pjs wali kota Depok dan wakil wali kota Depok bisa menegakkan netralitas wparatur sipil negara (ASN). ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon," tegasnya.
Depok: Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menunjuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, sebagai pejabat sementara (Pjs) wali kota Depok dan wakil wali kota Depok. Penunjukan dilakukan lantaran wali kota Depok dan wakilnya maju
Pilkada 2020.
"Tugas Plt wali kota Depok dan wakil wali kota Depok ini menjalankan roda pemerintahan supaya tidak vakum," ungkap Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono, melansir
Mediaindonesia.com, Minggu, 27 September 2020.
Dia menerangkan, Dedi diberikan tanggung jawab dan mandat oleh Gubernur untuk menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Dedi juga diminta melaksanakan program yang sudah tertuang dalam APBD Kota Depok.
"Terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember resmi sebagai Plt setelah dikukuhkan, Jumat, 25 September 2020, di Gedung Youth Sport Center Arcamanik (YSCA) di Bandung," ujar Hardiono.
Baca: Machfud Arifin Janji Berdayakan Tenaga Alih Daya
Dia menerangkan, selama 71 hari menjabat, Dedi harus melanjutkan estafet pemerintahan di Kota Depok. Pihaknya berharap, Dedi bisa memperhatikan permasalahan sekolah menengan atas (SMA) di Depok, selain soal pandemi covid-19.
"Karena menjabat sebagai Kadisdik Provinsi Jawa Barat, kami berharap persoalan SMA di Kota Depok juga menjadi perhatian," terangnya.
Dedi juga dituntut untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Depok dengan baik. Yaitu dengan protokol kesehatan secara ketat selama pendemi covid-19.
"Tidak kalah penting juga Pjs wali kota Depok dan wakil wali kota Depok bisa menegakkan netralitas wparatur sipil negara (ASN). ASN tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)